Sabtu, 30 Mei 2015

lembaga keuangan perbankan



LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

A.    Pengertian lembaga keuangan
Adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana dengan motif mendapat keuntungan. Fungsi utamanya adalah sebagai perantara pihak – pihak yang membutuhkan uang atau modal (pemakai dana) dengan pihak – pihak yang memiliki modal (pemilik dana).

B.     Definisi lembaga keuangan perbankan
Berdasarkan UU No. 10/1998 tentang perbankan, Bank didefinisikan sebagai badan yang menghimpun dana dari masyarakat menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit / bentuk – bentuk lainnya.
Bank dikelompokan menjadi 3 :
1. Bank Umum
2. Bank Perkreditan Rakyat
3. Bank Sentral

C.    Bank umum
1.      Pengertian Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional / berdasarkan prinsip – prinsip syariah, yang dalam kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      Kegiatan usahanya :
·         Menghimpun dana dari masyarakat.
·         Memberikan kredit.
·         Menerbitkan surat pengakuan utang.
·         Membeli, menjual / menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah.
·         Kegiatan – kegiatan lain yang lajim dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan peraturan yang berlaku.
3.      Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan :
·         Melakukan usaha persuransian.
·         Melakukan pernyertaan moda, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam UU.

D.    Bank Perkreditan Rakyat
1.      Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional / berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      Kegiatan usahanya :
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
·         Memberikan kredit.
·         Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
·         Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito dan atau tabungan pada bank lain.
3.      Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan :
·         Menerima simpanan dalam giro.
·         Melakukan usaha perasuransian.
·         Melakukan pernyertaan modal.
E.     Bank Sentral
1.      Pengertian Bank Sental
Adalah Suatu bank / lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak – pihak lainnya kecuali untuk hal – hal yang secara tegas diatur dalam Undang – undang.
2.      Fungsi utama Bank Sentral :
·         Menentukan kebijakan moneter.
·         Agen fiskal pemerintah.
·         Banknya bank.
·         Pengawasan, evaluasi dan pembinaan perbankan.
·         Penangan transaksi giro.
·         Riset – riset ekonomi.
3.      Tugas Bank Sentral :
·         Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
·         Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
·         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
·         Mengatur dan mengawasi bank.
·         Mencetak mata uang rupih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar