LEMBAGA
KEUANGAN PERBANKAN
A.
Pengertian
lembaga keuangan
Adalah
lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana dengan motif
mendapat keuntungan. Fungsi utamanya adalah sebagai perantara pihak – pihak
yang membutuhkan uang atau modal (pemakai dana) dengan pihak – pihak yang
memiliki modal (pemilik dana).
B.
Definisi
lembaga keuangan perbankan
Berdasarkan
UU No. 10/1998 tentang perbankan, Bank didefinisikan sebagai badan yang
menghimpun dana dari masyarakat menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit / bentuk – bentuk lainnya.
Bank dikelompokan menjadi 3 :
1. Bank Umum
2. Bank Perkreditan Rakyat
3. Bank Sentral
C.
Bank
umum
1.
Pengertian
Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional / berdasarkan prinsip – prinsip syariah, yang dalam
kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Kegiatan
usahanya :
·
Menghimpun dana dari masyarakat.
·
Memberikan kredit.
·
Menerbitkan surat pengakuan utang.
·
Membeli, menjual / menjamin atas resiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah.
·
Kegiatan – kegiatan lain yang lajim
dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan peraturan yang berlaku.
3. Kegiatan usaha yang tidak boleh
dilakukan :
·
Melakukan usaha persuransian.
·
Melakukan pernyertaan moda, kecuali
dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam UU.
D.
Bank
Perkreditan Rakyat
1.
Pengertian
Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional / berdasarkan prinsip syariah, yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Kegiatan
usahanya :
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan.
·
Memberikan kredit.
·
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil.
·
Menempatkan dananya dalam bentuk SBI,
deposito dan atau tabungan pada bank lain.
3.
Kegiatan
usaha yang tidak boleh dilakukan :
·
Menerima simpanan dalam giro.
·
Melakukan usaha perasuransian.
·
Melakukan pernyertaan modal.
E.
Bank
Sentral
1.
Pengertian
Bank Sental
Adalah Suatu bank / lembaga Negara yang
independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak – pihak lainnya
kecuali untuk hal – hal yang secara tegas diatur dalam Undang – undang.
2.
Fungsi
utama Bank Sentral :
·
Menentukan kebijakan moneter.
·
Agen fiskal pemerintah.
·
Banknya bank.
·
Pengawasan, evaluasi dan pembinaan perbankan.
·
Penangan transaksi giro.
·
Riset – riset ekonomi.
3.
Tugas
Bank Sentral :
·
Melaksanakan dan menetapkan kebijakan
moneter.
·
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah.
·
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
·
Mengatur dan mengawasi bank.
·
Mencetak mata uang rupih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar