Minggu, 30 April 2017

HUBUNGAN GOOD CORPORATE GORVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS

TUGAS SOFTSKILL
HUBUNGAN GOOD CORPORATE GORVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS


Disusun oleh :
Ananda Chania Pratama
3EA43
10214988


ETIKA BISNIS
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA


1.      Pendahuluan
            1.1. Latar Belakang
           Didalam menjalankan suatu kegiatan bisnis tentu banyak melibatkan pihak – pihak yang terkait agar tercipta suatu kelancaran dalam bisnis tersebut. Dengan banyak terlibatnya pihak – pihak terkait didalam bisnis tersebut tentu diperlunya sebuah pengaturan dalam mengatur hubungan antara manusia satu dengan yang lainnya, juga antara manusia dengan kepenting yang adanya.  Hal tersebut diperlukan untuk menciptakan sebuah keseimbangan dalam kehidupan.
           Di-era dunia bisnis sekarang ini sudah sepantasnya dibutuhkan oleh setiap perusahaan bisnis berupa suatu sistem atau penerapan yang dapat mengarahkan dan mengendalikan perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder). Dengan cara tersebut dapat diharapkan akan dapat mempelancarkan kegiatan suatu bisnis dan mencapai tujuan bisnis dengan baik, tanpa merugikan pihak – pihak yang terkait.

           Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
           Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.. Penerapan Good Corporate Governance dalam kegiatan suatu bisnis akan berefek kepada terciptanya nilai – nilai etika bisnis.

            1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG) ?
2.      Unsur – unsur yang ada didalam Good Corporate Governance (GCG)?
3.      Apa yang dimaksud dengan etika bisnis ?
4.      Apa hubungan Good Corporate Governance (GCG) dengan etika bisnis?

           1.3. Tujuan
1.      Dapat mengetahui hubungan Good Corporate Governance dengan etika bisnis, sudah sesuai dengan unsur – unsur GCG atau belum



2.      Landasan Teori
             2.1. Definisi Good Corporate Governance (GCG)
           Governance terkait dengan sistem mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif yang pas diantara para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaan agar perusahaan dimaksud dapat mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal.
           Corporate Governance itu adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam perusahaan.
           Good corporate governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good corporate governance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan - kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan - kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera.
           Good Governance memiliki pengertian pengaturan yang baik, hal ini sebenarnya sangat erat kaitannya dengan pelaksanaaan etika yang baik dari perusahaan.
           Good corporate governance diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan good corporate governance perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu Negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha.
           Secara umum istilah good corporate governance merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari “nilai-nilai” yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft defnition). Tim GCG BPKP mendefinisikan GCG dari segi soft definition yang mudah dicerna, sekalipun orang awam, yaitu “KOMITMEN, ATURAN MAIN, SERTA PRAKTIK PENYELENGGARAAN BISNIS SECARA SEHAT DAN BERETIKA”.
           Konsep good governance berkaitan erat dengan konsep pembangunan, dimana keberlanjutan terhadap proses dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar melalui pemberdayaan sumber daya alam sesuai dengan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan komunitas sipil.
Beberapa hal yang dapat menunjang terjadinya good governance :
1.      Transparansi, pengelolaan aset secara transparan oleh pemerintah.
2.      Akuntabilitas, dapat dihitung.
3.      Partisipasi, keterlibatan semua lapisan dalam masyarakat
4.      Pemberdayaan hukum., kontrol terhadap aktivitas.

             2.2. Prinsip Dasar Good Corporate Governance (GCG)
           GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah:
1.      Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
→Peran Negara
a.       Melakukan koordinasi secara efektif antar penyelenggara negara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan sistem hukum nasional dengan memprioritaskan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dunia usaha dan masyarakat. Untuk itu regulator harus memahami perkembangan bisnis yang terjadi untuk dapat melakukan penyempurnaan atas peraturan perundang-undangan secara berkelanjutan.
b.      Mengikutsertakan dunia usaha dan masyarakat secara bertanggungjawab dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (rule-making rules).
c.       Menciptakan sistem politik yang sehat dengan penyelenggara negara yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.
d.      Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
e.       Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
f.       Mengatur kewenangan dan koordinasi antar-instansi yang jelas untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan integritas yang tinggi dan mata rantai yang singkat serta akurat dalam rangka mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
g.      Memberlakukan peraturan perundang-undangan untuk melindungi saksi dan pelapor (whistleblower) yang memberikan informasi mengenai suatu kasus yang terjadi pada perusahaan. Pemberi informasi dapat berasal dari manajemen, karyawan perusahaan atau pihak lain.
h.      Mengeluarkan peraturan untuk menunjang pelaksanaan GCG dalam bentuk ketentuan yang dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
i.        Melaksanakan hak dan kewajiban yang sama dengan pemegang saham lainnya dalam hal Negara juga sebagai pemegang saham perusahaan.

2.      Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
→Peran Dunia Usaha
a.       Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
b.      Bersikap dan berperilaku yang memperlihatkan kepatuhan dunia usaha dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.
c.       Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
d.      Meningkatkan kualitas struktur pengelolaan dan pola kerja perusahaan yang didasarkan pada asas GCG secara berkesinambungan.
e.       Melaksanakan fungsi ombudsman untuk dapat menampung informasi tentang penyimpangan yang terjadi pada perusahaan. Fungsi ombudsman dapat dilaksanakan bersama pada suatu kelompok usaha atau sektor ekonomi tertentu.

3.      Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.
Pedoman Pokok Pelaksanaan.
→Peran Masyarakat
a.       Melakukan kontrol sosial dengan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan penyelenggara negara serta terhadap kegiatan dan produk atau jasa yang dihasilkan oleh dunia usaha, melalui penyampaian pendapat secara objektif dan bertanggung jawab.
b.      Melakukan komunikasi dengan penyelenggara negara dan dunia usaha dalam mengekspresikan pendapat dan keberatan masyarakat.
c.       Mematuhi peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

            2.3. Manfaat Good Corporate Governance
1.      Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing.
2.      Mendapatkan cost of capital yang lebih murah dengan penerapan Good Corporate Governance.
3.      Memberikan dasar keputusan yang lebih baik untuk meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
4.      Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari shareholder dan stakeholder terhadap perusahaan.
5.      Mempengaruhi harga saham secara positif.
6.      Melindungi Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas dari tuntutan hukum dan melindungi dari intervensi politis serta usaha-usaha campur tangan di luar mekanisme korporasi.

           2.4. Mekanisme Corporate Governance
           Mekanisme corporate governance merupakan suatu aturan main, prosedur dan hubunga yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol/pengawasan terhadap keputusan tersebut.
1.      Mekanisme pengendalian internal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan dengan membuat aturan yang mengatur tentang mekanisme bagi hasil, baik yang berupa keuntungan, return maupun risikorisiko yang disetujui oleh prinsipal dan agen.
2.      Mekanisme pengendalian eksternal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan oleh pasar. Menurut teori pasar jika manajemen berperilaku hanya menguntungkan diri sendiri, maka kinerja perusahaan akan menurun dalam bentuk turunnya nilai saham perusahaan.

            2.5. Tujuan Good Corporate Government (GCG)
           Penerapan prinsip GCG dalam dunia usaha saat ini merupakan suatu tuntutan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat tetap eksis dalam persaingan global. Penerapan GCG dalam suatu perusahaan sendiri mempunyai tujuan-tujuan strategis. Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
a)      Untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan.
b)      Untuk dapat mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
c)      Untuk dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para shareholder dan stakeholder perusahaan.
d)     Untuk meningkatkan kontribusi perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap perekonomian nasional.
e)      Meningkatkan investasi nasional
f)       Mensukseskan program privat-isasi perusahaan-perusahaan pemerintah.

            2.6. Prinsip-prinsip Dasar Corporate Governance
1.      Perlindungan terhadap hak-hak Pemegang Saham (The rights of shareholders and key ownership functions)
                Adapun hak-hak Pemegang Saham yang dimaksudkan disini adalah hak untuk menjamin keamanan metode pendaftaran kepemilikan, mengalihkan atau memindahkan saham yang dimilikinya, memperoleh informasi yang relevan tentang perusahaan secara berkala dan teratur, ikut berperan dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham, dan memilih anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta memperoleh pembagian keuntungan perusahaan. Kerangka yang dibangun dalam suatu negara mengenai corporate governance harus mampu melindungi hak-hak tersebut.
2.      Perlakuan yang setara terhadap seluruh Pemegang Saham (Equitable treatment of shareholders)
                Seluruh Pemegang Saham harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan (redress) atas pelanggaran dari hak-hak Pemegang Saham. Prinsip ini juga mensyaratkan adanya perlakuan yang sama atas saham-saham yang berada dalam satu kelas, melarang praktek-praktek perdagangan orang dalam (insider trading) dan mengharuskan anggota Direksi untuk melakukan keterbukaan apabila menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest). Kerangka yang dibangun oleh suatu negara mengenai corporate governance harus mampu menjamin adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh Pemegang Saham, termasuk Pemegang Saham minoritas dan asing.
3.      Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The role of stakeholders)
                Kerangka yang dibangun di suatu negara mengenai corporate governance harus memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders seperti yang ditentukan dalam undang-undang, dan mendorong kerjasama yang aktif antara perusahaan dengan para stakeholders tersebut dalam rangka menciptakan kesejahteraan, lapangan kerja, dan kesinambungan usaha. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk mekanisme yang mengakomodasi peran stakeholders dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Perusahaan juga diharuskan membuka akses informasi yang relevan bagi kalangan stakeholders yang ikut berperan dalam proses corporate governance.
4.      Keterbukaan dan transparansi (Disclosure & transparency)
                Kerangka yang dibangun di suatu negara mengenai corporate governance harus menjamin adanya pengungkapan informasi yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan. Dalam pengungkapan informasi ini termasuk adalah informasi mengenai keadaan keuangan, kinerja perusahaan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Di samping itu informasi yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen perusahaan juga diharuskan meminta auditor eksternal melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan perusahaan untuk memberikan jaminan atas penyusunan dan penyajian informasi.
5.      Akuntabilitas Dewan Komisaris (The responsibility of the board)
                Kerangka yang dibangun di suatu negara mengenai corporate governance harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap manajemen yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi, serta akuntabilitas Dewan Komisaris dan Direksi terhadap perusahaan dan Pemegang Saham. Prinsip ini juga memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh Dewan Komisaris dan Direksi beserta kewajiban-kewajiban profesionalnya kepada Pemegang Saham dan stakeholders lainnya.

            2.7. Empat Unsur Good Corporate Governance
a)      Fairness (Keadilan)
                Menjamin perlindungan hak-hak para Pemegang Saham, termasuk hak-hak Pemegang Saham asing serta menjamin terlaksananya komitmen dengan para investor.
b)      Transparency (Transparansi)
                Pada organisasi yang menerapkan Corporate Governance, transparansi atau keterbukaan menjadi hal yang wajib untuk diterapkan. Mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas, dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan, dan kepemilikan perusahaan.
c)      Accountability (Akuntabilitas)
                Akuntabilitas berhubungan dengan sistem yang mengendalikan hubungan antara unit-unit yang ada di organisasi. Akuntabilitas dilakukan oleh dewan komisaris dan direksi, dan komite audit. Prinsip ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang saham dan pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi.
d)     Responsibility (Pertanggung jawaban)
                Prinsip ini diartikan sebagai tanggung jawab perusahaan sebagai anggota masyarakat untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta kewajiban-kewajiban sosial di tengah masyarakat.

(FCGI, 2006) BUMN menambah satu lagi prinsip tersebut yaitu:
e)      Independency (Independensi)
                Memastikan tidak adanya campur tangan pihak diluar lingkungan perusahaan terhadap berbagai keputusan yang diambil perusahaan.

2.8. Pengertian Etika Bisnis
           Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

2.9. Hubungan Etika Bisnis dengan Good Corporate Governance
           Disadari atau tidak, penerapan good corporate governance dalam implementasi etika dalam bisnis memiliki peran sangat besar. Pada intinya etika bisnis bukan lagi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Salah satu contohnya pada prinsip – prinsip GCG mencerminkan etika bisnis yang dapat memenuhi keinginan seluruh stakeholdernya. Etika bisnis yang baik dan sehat menjadi kunci bagi suatu perusahaan untuk membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan terhadap segala macam serangan ketidakstabilan ekonomi.


3.      Pembahasan
3.1. Analisis
3.1.1. Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
            Pengertian Good Corporate Governance menurut saya, “good corporate governance adalah suatu sistem yang dibangun dalam suatu bisnis guna mengarahkan dan mengatur tata hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan atau terkait dengan baik demi tercapainya tujuan.”

3.1.2. Pengertian Etika Bisnis
            Menurut pendapat saya, “pengertian etika bisnis adalah suatu sekumpulan prinsip nilai – nilai, peraturan – peraturan tentang tingkah laku atau prilaku yang dianggap baik dan wajib dijalankan atau ditaati didalam suatu kegiatan atau aktivitas bisnis guna tercapai tujuannya.

3.1.3. Hubungan Good Corporate Governance (GCG) dengan Etika Bisnis
            Menurut pendapat saya, antara good corporate governance dengan etika bisnis memiliki suatu hubungan yang saling terkait. Good corporate governance dan etika bisnis sama – sama merupakan pedoman/acuan bagaimana kegiatan suatu bisnis dapat terlaksana dengan baik. Good corporate governance dapat mencerminkan suatu etika bisnis yang baik, dibawah ini saya akan menguraikan hubungan unsur – unsur yang ada didalam good corporate governance dengan etika bisnis :
a)      Fairness (Keadilan)
    Menjamin perlindungan hak-hak para Pemegang Saham, termasuk hak-hak Pemegang Saham asing serta menjamin terlaksananya komitmen dengan para investor.
Hubungannya dengan etika bisnis :
Unsur keadilan dalam good corporate governance merupakan suatu unsur yang menerapakan atau mengandung nilai keadilan. Sama halnya good corporate goverment, dalam etika bisnis juga berdasarkan nilai - nilai keadilan didalam menjalankan suatu bisnis. Dengan menerapakan nilai tersebut dapat diharapkan terciptanya pemerataan antara hak – hak pihak yang terkait dengan bisnis yang bersangkutan, sesuai kontribusi dan pengorbanannya tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan.
b)      Transparency (Transparansi)
    Pada organisasi yang menerapkan Corporate Governance, transparansi atau keterbukaan menjadi hal yang wajib untuk diterapkan. Mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas, dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan, dan kepemilikan perusahaan.
Hubungannya dengan etika bisnis :
Transparasi, unsur GCG ini memiliki hubungan yang terkait dengan etika bisnis. Dalam unsur ini menganjurkan kepada para pelaku bisnis untuk selalu terbuka dalam menjalankan bisnisnya tanpa adanya hal – hal yang perlu ditutup - tutupkan, sama halnya etika bisnis yang berdasarkan prinsip kejujuran. Kejujuran yang dapat diartikan dalam etika bisnis ini ialah bagaimana kita harus jujur atau terbuka dalam menjalankan suatu kegiatan bisnis tanpa ada yang perlu ditutup – tutupkan maupun dirahasiakan.
c)      Accountability (Akuntabilitas)
    Akuntabilitas berhubungan dengan sistem yang mengendalikan hubungan antara unit-unit yang ada di organisasi. Akuntabilitas dilakukan oleh dewan komisaris dan direksi, dan komite audit. Prinsip ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang saham dan pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi.
Hubungannya dengan etika bisnis :
Akuntabilitas, unsur good corporate governance ini memiliki hubungan yang terkait dengan etika bisnis. Hubungan terkait tersebut dapat diartikan sama – sama memberikan arahan/acuhan untuk melakukan hubungan antara unit – unit yang  ada didalam organisasi.
d)     Responsibility (Pertanggung jawaban)
    Prinsip ini diartikan sebagai tanggung jawab perusahaan sebagai anggota masyarakat untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta kewajiban-kewajiban sosial di tengah masyarakat.
Hubungannya dengan etika bisnis :
Unsur responsibility/pertanggung jawaban dalam good corporate governance merupakan suatu unsur GCG yang mengandung nilai tanggung jawab. Sama halnya unsur good corporate governance, dalam etika bisnis juga mengandung nilai pertanggung jawaban. Nilai pertanggung jawaban yang dimaksud antara GCG dan etika bisnis ialah dalam menjalankan suatu bisnis pelaku usaha memiliki kewajiban untuk senantiasa bertanggung jawab atas hal – hal yang menyangkut cakupan usaha baik dengan lingkungan internal maupun eksternal.
e)      Independency (Independensi)
    Memastikan tidak adanya campur tangan pihak diluar lingkungan perusahaan terhadap berbagai keputusan yang diambil perusahaan.
Hubungannya dengan etika bisnis :
Unsur independensi dalam good corporate governance ini mengandung nilai kemandirian dalam mengambil keputusan tanpa adanya campur tangan pihak lain. Unsur independensi GCG ini memiliki hubungan kesamaan dengan prinsip otonomi etika bisnis yaitu sama – sama mengandung nilai kemandirian tanpa menghiraukan pihak lain, intinya sesuatu yang dianggapnya jalannya benar maka jalannya tersebut akan diambil tanpa menghiraukan pihak lain.

            Berdasarkan uraian hubungan unsur – unsur Good Corporate Governance dengan etika bisnis memiliki hubungan yang terkait, karena memiliki kesamaan nilai kandungan yang menjadi dasarnya. Unsur – unsur yang ada di good corporate governance juga sudah sesuai dengan nilai – nilai yang mendasar, yang terkandung didalam etika bisnis.


4.      Penutup
            4.1. Kesimpulan
           Good corporate governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders). Good corporate governance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan - kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan - kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera.
           Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
           Antara good corporate governance dengan etika bisnis memiliki suatu hubungan yang saling terkait, karena memiliki kesamaan nilai kandungan yang menjadi dasarnya. Unsur – unsur yang ada di good corporate governance juga sudah sesuai dengan nilai – nilai yang mendasar, yang terkandung didalam etika bisnis.
           Good corporate governance dan etika bisnis sama – sama merupakan pedoman/acuan bagaimana kegiatan suatu bisnis dapat terlaksana dengan baik. Good corporate governance dapat mencerminkan suatu etika bisnis yang baik.

            4.2. Saran
           Sudah semestinya diera sekarang ini setiap kegiatan bisnis harus berpedoman atau beracuan serta menerapkan unsur – unsur Good Corporate Governance dan etika bisnis yang baik, sehingga akan dapat berlangsungnya kegiatan suatu usaha dengan baik tanpa adanya hambat – hambat yang ada dikemudian hari.



DAFTAR PUSTAKA                        :
http://datarental.blogspot.co.id/2015/09/unsur-unsur-good-corporate-governance.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar