TUGAS SOFTSKILL
HUBUNGAN GOOD CORPORATE
GORVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS
Disusun oleh :
Ananda Chania Pratama
3EA43
10214988
ETIKA BISNIS
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
1.
Pendahuluan
1.1. Latar
Belakang
Didalam
menjalankan suatu kegiatan bisnis tentu banyak melibatkan pihak – pihak yang
terkait agar tercipta suatu kelancaran dalam bisnis tersebut. Dengan banyak
terlibatnya pihak – pihak terkait didalam bisnis tersebut tentu diperlunya sebuah pengaturan dalam
mengatur hubungan antara manusia satu dengan yang lainnya, juga
antara manusia dengan kepenting yang adanya.
Hal tersebut diperlukan untuk menciptakan sebuah keseimbangan dalam
kehidupan.
Di-era dunia bisnis sekarang ini
sudah sepantasnya dibutuhkan oleh setiap perusahaan bisnis berupa suatu sistem
atau penerapan yang dapat mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan
di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder).
Dengan cara tersebut dapat diharapkan akan dapat mempelancarkan kegiatan suatu
bisnis dan mencapai tujuan bisnis dengan baik, tanpa merugikan pihak – pihak
yang terkait.
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan
mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta
kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para
shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini
dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan
pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan
tertentu.
Etika
bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga
masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara
adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan
individu ataupun perusahaan di masyarakat..
Penerapan Good Corporate Governance
dalam kegiatan suatu bisnis akan berefek kepada terciptanya nilai – nilai etika
bisnis.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Good
Corporate Governance (GCG) ?
2. Unsur – unsur yang ada didalam Good Corporate Governance (GCG)?
3. Apa yang dimaksud dengan etika bisnis ?
4. Apa hubungan Good
Corporate Governance (GCG) dengan etika bisnis?
1.3. Tujuan
1. Dapat mengetahui hubungan Good
Corporate Governance dengan etika bisnis, sudah sesuai dengan unsur – unsur
GCG atau belum
2.
Landasan
Teori
2.1. Definisi
Good Corporate Governance (GCG)
Governance terkait dengan sistem
mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif yang pas diantara
para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaan agar perusahaan dimaksud
dapat mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal.
Corporate Governance itu adalah suatu
sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan
di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder)
dalam perusahaan.
Good corporate governance pada dasarnya
merupakan suatu sistem (input, proses, output) dan seperangkat peraturan yang
mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders)
terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan
dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good corporate governance dimasukkan untuk mengatur
hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan - kesalahan signifikan
dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan - kesalahan yang
terjadi dapat diperbaiki segera.
Good Governance memiliki pengertian pengaturan
yang baik, hal ini sebenarnya sangat erat kaitannya dengan pelaksanaaan etika
yang baik dari perusahaan.
Good corporate governance diperlukan
untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan
peraturan perundang-undangan. Penerapan good
corporate governance perlu didukung oleh tiga pilar yang saling
berhubungan, yaitu Negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha
sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia
usaha.
Secara
umum istilah good corporate governance
merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari
mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard
definition), maupun ditinjau dari “nilai-nilai” yang terkandung dari mekanisme
pengelolaan itu sendiri (soft defnition). Tim GCG BPKP mendefinisikan GCG dari
segi soft definition yang mudah dicerna, sekalipun orang awam, yaitu “KOMITMEN,
ATURAN MAIN, SERTA PRAKTIK PENYELENGGARAAN BISNIS SECARA SEHAT DAN BERETIKA”.
Konsep
good governance berkaitan erat dengan konsep pembangunan, dimana
keberlanjutan terhadap proses dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar
melalui pemberdayaan sumber daya alam sesuai dengan sinergi antara pemerintah,
sektor swasta dan komunitas sipil.
Beberapa
hal yang dapat menunjang terjadinya good governance :
1. Transparansi, pengelolaan aset
secara transparan oleh pemerintah.
2. Akuntabilitas, dapat dihitung.
3. Partisipasi, keterlibatan semua
lapisan dalam masyarakat
4. Pemberdayaan hukum., kontrol
terhadap aktivitas.
2.2. Prinsip Dasar Good Corporate Governance (GCG)
GCG
diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan
konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung
oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai
regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna
produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh
masing-masing pilar adalah:
1. Negara
dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim
usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law
enforcement).
→Peran Negara
a. Melakukan
koordinasi secara efektif antar penyelenggara negara dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan berdasarkan sistem hukum nasional dengan memprioritaskan
kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dunia usaha dan masyarakat. Untuk itu
regulator harus memahami perkembangan bisnis yang terjadi untuk dapat melakukan
penyempurnaan atas peraturan perundang-undangan secara berkelanjutan.
b. Mengikutsertakan
dunia usaha dan masyarakat secara bertanggungjawab dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan (rule-making rules).
c. Menciptakan
sistem politik yang sehat dengan penyelenggara negara yang memiliki integritas
dan profesionalitas yang tinggi.
d. Melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent
law enforcement).
e. Mencegah
terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
f. Mengatur
kewenangan dan koordinasi antar-instansi yang jelas untuk meningkatkan
pelayanan masyarakat dengan integritas yang tinggi dan mata rantai yang singkat
serta akurat dalam rangka mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, efisien
dan transparan.
g. Memberlakukan
peraturan perundang-undangan untuk melindungi saksi dan pelapor (whistleblower)
yang memberikan informasi mengenai suatu kasus yang terjadi pada perusahaan.
Pemberi informasi dapat berasal dari manajemen, karyawan perusahaan atau pihak
lain.
h. Mengeluarkan
peraturan untuk menunjang pelaksanaan GCG dalam bentuk ketentuan yang dapat
menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
i.
Melaksanakan hak dan kewajiban yang sama
dengan pemegang saham lainnya dalam hal Negara juga sebagai pemegang saham
perusahaan.
2. Dunia
usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan
usaha.
→Peran Dunia Usaha
a. Menerapkan
etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat,
efisien dan transparan.
b. Bersikap
dan berperilaku yang memperlihatkan kepatuhan dunia usaha dalam melaksanakan peraturan
perundang-undangan.
c. Mencegah
terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
d. Meningkatkan
kualitas struktur pengelolaan dan pola kerja perusahaan yang didasarkan pada
asas GCG secara berkesinambungan.
e. Melaksanakan
fungsi ombudsman untuk dapat menampung informasi tentang penyimpangan yang
terjadi pada perusahaan. Fungsi ombudsman dapat dilaksanakan bersama pada suatu
kelompok usaha atau sektor ekonomi tertentu.
3. Masyarakat
sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak
dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial
(social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.
Pedoman Pokok Pelaksanaan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan.
→Peran Masyarakat
a. Melakukan
kontrol sosial dengan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap pelayanan
masyarakat yang dilakukan penyelenggara negara serta terhadap kegiatan dan
produk atau jasa yang dihasilkan oleh dunia usaha, melalui penyampaian pendapat
secara objektif dan bertanggung jawab.
b. Melakukan
komunikasi dengan penyelenggara negara dan dunia usaha dalam mengekspresikan
pendapat dan keberatan masyarakat.
c. Mematuhi
peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
2.3. Manfaat Good Corporate Governance
1. Memudahkan
akses terhadap investasi domestik maupun asing.
2.
Mendapatkan cost of capital yang
lebih murah dengan penerapan Good
Corporate Governance.
3. Memberikan
dasar keputusan yang lebih baik untuk meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
4. Meningkatkan
keyakinan dan kepercayaan dari shareholder dan stakeholder terhadap perusahaan.
5. Mempengaruhi
harga saham secara positif.
6. Melindungi
Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas dari tuntutan hukum dan melindungi dari
intervensi politis serta usaha-usaha campur tangan di luar mekanisme korporasi.
2.4. Mekanisme Corporate Governance
Mekanisme
corporate governance merupakan suatu
aturan main, prosedur dan hubunga yang jelas antara pihak yang mengambil
keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol/pengawasan terhadap keputusan
tersebut.
1. Mekanisme
pengendalian internal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan dengan
membuat aturan yang mengatur tentang mekanisme bagi hasil, baik yang berupa
keuntungan, return maupun risikorisiko yang disetujui oleh prinsipal dan agen.
2. Mekanisme
pengendalian eksternal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan oleh
pasar. Menurut teori pasar jika manajemen berperilaku hanya menguntungkan diri
sendiri, maka kinerja perusahaan akan menurun dalam bentuk turunnya nilai saham
perusahaan.
2.5. Tujuan Good Corporate Government (GCG)
Penerapan prinsip GCG dalam dunia usaha saat ini merupakan suatu tuntutan
agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat tetap eksis dalam persaingan global.
Penerapan GCG dalam suatu perusahaan sendiri mempunyai tujuan-tujuan strategis.
Tujuan-tujuan tersebut adalah
sebagai berikut:
a) Untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan
nilai perusahaan.
b) Untuk dapat mengelola sumber daya
dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
c) Untuk dapat meningkatkan disiplin
dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para
shareholder dan stakeholder
perusahaan.
d) Untuk meningkatkan kontribusi
perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap perekonomian
nasional.
e) Meningkatkan investasi nasional
f) Mensukseskan program privat-isasi
perusahaan-perusahaan pemerintah.
2.6. Prinsip-prinsip Dasar Corporate Governance
1. Perlindungan
terhadap hak-hak Pemegang Saham (The rights of shareholders and key
ownership functions)
Adapun
hak-hak Pemegang Saham yang dimaksudkan disini adalah hak untuk menjamin
keamanan metode pendaftaran kepemilikan, mengalihkan atau memindahkan saham
yang dimilikinya, memperoleh informasi yang relevan tentang perusahaan secara
berkala dan teratur, ikut berperan dan memberikan suara dalam rapat umum
pemegang saham, dan memilih anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan. Kerangka yang dibangun dalam suatu
negara mengenai corporate governance harus mampu melindungi hak-hak
tersebut.
2. Perlakuan
yang setara terhadap seluruh Pemegang Saham (Equitable treatment of
shareholders)
Seluruh Pemegang Saham harus memiliki kesempatan untuk
mendapatkan penggantian atau perbaikan (redress) atas pelanggaran dari
hak-hak Pemegang Saham. Prinsip ini juga mensyaratkan adanya perlakuan yang
sama atas saham-saham yang berada dalam satu kelas, melarang praktek-praktek
perdagangan orang dalam (insider trading) dan mengharuskan anggota
Direksi untuk melakukan keterbukaan apabila menemukan transaksi-transaksi yang
mengandung benturan kepentingan (conflict of interest). Kerangka yang
dibangun oleh suatu negara mengenai corporate governance harus mampu
menjamin adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh Pemegang Saham, termasuk
Pemegang Saham minoritas dan asing.
3. Peranan
stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The role of stakeholders)
Kerangka
yang dibangun di suatu negara mengenai corporate governance harus
memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders seperti yang ditentukan
dalam undang-undang, dan mendorong kerjasama yang aktif antara perusahaan
dengan para stakeholders tersebut dalam rangka menciptakan
kesejahteraan, lapangan kerja, dan kesinambungan usaha. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk mekanisme yang
mengakomodasi peran stakeholders dalam meningkatkan kinerja perusahaan.
Perusahaan juga diharuskan membuka akses informasi yang relevan bagi kalangan stakeholders
yang ikut berperan dalam proses corporate governance.
4. Keterbukaan dan transparansi (Disclosure & transparency)
Kerangka yang dibangun di suatu negara mengenai corporate
governance harus menjamin adanya pengungkapan informasi yang tepat waktu
dan akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan. Dalam
pengungkapan informasi ini termasuk adalah informasi mengenai keadaan keuangan,
kinerja perusahaan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Di samping itu
informasi yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan
standar yang berkualitas tinggi. Manajemen perusahaan juga diharuskan meminta
auditor eksternal melakukan audit yang bersifat independen atas laporan
keuangan perusahaan untuk memberikan jaminan atas penyusunan dan penyajian
informasi.
5. Akuntabilitas
Dewan Komisaris (The responsibility of the board)
Kerangka
yang dibangun di suatu negara mengenai corporate governance harus
menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap
manajemen yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi, serta akuntabilitas
Dewan Komisaris dan Direksi terhadap perusahaan dan Pemegang Saham. Prinsip ini
juga memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh Dewan Komisaris dan
Direksi beserta kewajiban-kewajiban profesionalnya kepada Pemegang Saham dan stakeholders
lainnya.
2.7. Empat Unsur Good Corporate Governance
a) Fairness
(Keadilan)
Menjamin perlindungan hak-hak para Pemegang Saham,
termasuk hak-hak Pemegang Saham asing serta menjamin terlaksananya komitmen
dengan para investor.
b) Transparency (Transparansi)
Pada
organisasi yang menerapkan Corporate Governance, transparansi atau keterbukaan
menjadi hal yang wajib untuk diterapkan. Mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas,
dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan
perusahaan, dan kepemilikan perusahaan.
c) Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas
berhubungan dengan sistem yang mengendalikan hubungan antara unit-unit yang ada
di organisasi. Akuntabilitas dilakukan oleh dewan komisaris dan direksi, dan
komite audit. Prinsip ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan
kepada pemegang saham dan pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi.
d) Responsibility (Pertanggung jawaban)
Prinsip
ini diartikan sebagai tanggung jawab perusahaan sebagai anggota masyarakat
untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta kewajiban-kewajiban
sosial di tengah masyarakat.
(FCGI,
2006) BUMN menambah satu lagi prinsip tersebut yaitu:
e)
Independency (Independensi)
Memastikan tidak adanya campur
tangan pihak diluar lingkungan perusahaan terhadap berbagai keputusan yang
diambil perusahaan.
2.8. Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah cara-cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai
dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun
perusahaan di masyarakat.
2.9. Hubungan Etika Bisnis dengan Good Corporate Governance
Disadari atau tidak, penerapan good corporate governance dalam
implementasi etika dalam bisnis memiliki peran sangat besar. Pada intinya etika
bisnis bukan lagi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku
bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Salah satu
contohnya pada prinsip – prinsip GCG mencerminkan etika bisnis yang dapat
memenuhi keinginan seluruh stakeholdernya.
Etika bisnis yang baik dan sehat menjadi kunci bagi suatu perusahaan untuk
membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan terhadap segala macam serangan
ketidakstabilan ekonomi.
3. Pembahasan
3.1. Analisis
3.1.1. Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Pengertian Good Corporate Governance menurut saya, “good corporate governance adalah suatu sistem yang dibangun dalam
suatu bisnis guna mengarahkan dan mengatur tata hubungan antara berbagai pihak
yang berkepentingan atau terkait dengan baik demi tercapainya tujuan.”
3.1.2. Pengertian
Etika Bisnis
Menurut pendapat saya, “pengertian etika
bisnis adalah suatu sekumpulan prinsip nilai – nilai, peraturan – peraturan tentang
tingkah laku atau prilaku yang dianggap baik dan wajib dijalankan atau ditaati
didalam suatu kegiatan atau aktivitas bisnis guna tercapai tujuannya.
3.1.3. Hubungan Good
Corporate Governance (GCG) dengan Etika Bisnis
Menurut pendapat saya, antara good corporate governance dengan etika
bisnis memiliki suatu hubungan yang saling terkait. Good corporate governance dan etika bisnis sama – sama merupakan
pedoman/acuan bagaimana kegiatan suatu bisnis dapat terlaksana dengan baik. Good corporate governance dapat
mencerminkan suatu etika bisnis yang baik, dibawah ini saya akan menguraikan
hubungan unsur – unsur yang ada didalam good
corporate governance dengan etika bisnis :
a) Fairness
(Keadilan)
Menjamin perlindungan hak-hak para Pemegang Saham,
termasuk hak-hak Pemegang Saham asing serta menjamin terlaksananya komitmen
dengan para investor.
Hubungannya dengan etika bisnis :
Unsur
keadilan dalam good corporate governance merupakan suatu unsur yang menerapakan
atau mengandung nilai keadilan. Sama halnya good corporate goverment, dalam
etika bisnis juga berdasarkan nilai - nilai keadilan didalam menjalankan suatu
bisnis. Dengan menerapakan nilai tersebut dapat diharapkan terciptanya pemerataan
antara hak – hak pihak yang terkait dengan bisnis yang bersangkutan, sesuai
kontribusi dan pengorbanannya tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan.
b) Transparency (Transparansi)
Pada
organisasi yang menerapkan Corporate Governance, transparansi atau keterbukaan
menjadi hal yang wajib untuk diterapkan. Mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas,
dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan
perusahaan, dan kepemilikan perusahaan.
Hubungannya dengan etika bisnis :
Transparasi,
unsur GCG ini memiliki hubungan yang terkait dengan etika bisnis. Dalam unsur
ini menganjurkan kepada para pelaku bisnis untuk selalu terbuka dalam
menjalankan bisnisnya tanpa adanya hal – hal yang perlu ditutup - tutupkan,
sama halnya etika bisnis yang berdasarkan prinsip kejujuran. Kejujuran yang
dapat diartikan dalam etika bisnis ini ialah bagaimana kita harus jujur atau
terbuka dalam menjalankan suatu kegiatan bisnis tanpa ada yang perlu ditutup –
tutupkan maupun dirahasiakan.
c) Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas
berhubungan dengan sistem yang mengendalikan hubungan antara unit-unit yang ada
di organisasi. Akuntabilitas dilakukan oleh dewan komisaris dan direksi, dan
komite audit. Prinsip ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan
kepada pemegang saham dan pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi.
Hubungannya
dengan etika bisnis :
Akuntabilitas, unsur good corporate
governance ini memiliki hubungan yang terkait dengan etika bisnis. Hubungan
terkait tersebut dapat diartikan sama – sama memberikan arahan/acuhan untuk melakukan
hubungan antara unit – unit yang ada
didalam organisasi.
d) Responsibility (Pertanggung jawaban)
Prinsip
ini diartikan sebagai tanggung jawab perusahaan sebagai anggota masyarakat
untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta kewajiban-kewajiban
sosial di tengah masyarakat.
Hubungannya
dengan etika bisnis :
Unsur responsibility/pertanggung
jawaban dalam good corporate governance merupakan suatu unsur GCG yang
mengandung nilai tanggung jawab. Sama halnya unsur good corporate governance,
dalam etika bisnis juga mengandung nilai pertanggung jawaban. Nilai pertanggung
jawaban yang dimaksud antara GCG dan etika bisnis ialah dalam menjalankan suatu
bisnis pelaku usaha memiliki kewajiban untuk senantiasa bertanggung jawab atas
hal – hal yang menyangkut cakupan usaha baik dengan lingkungan internal maupun
eksternal.
e) Independency
(Independensi)
Memastikan
tidak adanya campur tangan pihak diluar lingkungan perusahaan terhadap berbagai
keputusan yang diambil perusahaan.
Hubungannya
dengan etika bisnis :
Unsur independensi dalam good
corporate governance ini mengandung nilai kemandirian dalam mengambil keputusan
tanpa adanya campur tangan pihak lain. Unsur independensi GCG ini memiliki
hubungan kesamaan dengan prinsip otonomi etika bisnis yaitu sama – sama mengandung
nilai kemandirian tanpa menghiraukan pihak lain, intinya sesuatu yang
dianggapnya jalannya benar maka jalannya tersebut akan diambil tanpa
menghiraukan pihak lain.
Berdasarkan uraian hubungan unsur –
unsur Good Corporate Governance
dengan etika bisnis memiliki hubungan yang terkait, karena memiliki kesamaan
nilai kandungan yang menjadi dasarnya. Unsur – unsur yang ada di good corporate governance juga sudah
sesuai dengan nilai – nilai yang mendasar, yang terkandung didalam etika
bisnis.
4. Penutup
4.1. Kesimpulan
Good corporate governance
pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, proses, output) dan seperangkat
peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan
(stakeholders). Good corporate governance
dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya
kesalahan - kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan
bahwa kesalahan - kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera.
Etika
bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga
masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara
adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan
individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Antara good
corporate governance dengan etika bisnis memiliki suatu hubungan yang
saling terkait, karena memiliki kesamaan nilai kandungan yang menjadi dasarnya.
Unsur – unsur yang ada di good corporate
governance juga sudah sesuai dengan nilai – nilai yang mendasar, yang
terkandung didalam etika bisnis.
Good
corporate governance
dan etika bisnis sama – sama merupakan pedoman/acuan bagaimana kegiatan suatu
bisnis dapat terlaksana dengan baik. Good corporate governance dapat
mencerminkan suatu etika bisnis yang baik.
4.2. Saran
Sudah semestinya diera sekarang ini
setiap kegiatan bisnis harus berpedoman atau beracuan serta menerapkan unsur –
unsur Good Corporate Governance dan etika bisnis yang baik, sehingga akan dapat
berlangsungnya kegiatan suatu usaha dengan baik tanpa adanya hambat – hambat yang
ada dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA :
http://datarental.blogspot.co.id/2015/09/unsur-unsur-good-corporate-governance.html