Jumat, 19 Desember 2014

definisi uang



UANG

A. Pengertian Uang
                Uang adalah segala sesuatu yang berfungsi sebagai perantara atau diterima oleh masyarakyat sebagai alat pembayaran.
1. Syarat sebuah benda bisa diadikan uang :
·         Diterima secara umum.
·         Nilai stabil.
·         Mudah dibawa –bawa / praktis.
·         Tidak mudah rusak.
·         jumlahnya cukup.

2. Fungsi uang
·         Fungsi asli
- Sebagai alat tukar.
- Sebagai alat satuan atau pengukuran.
·         Fungsi turunan
- Alat penimbun kekayaan.
- Alat pembayaran.
-Alat pemindah kekayaan, dll.

3. Uang dilihat dari lembaga yang mengeluarkannya
·         Uang karta  adalah uang kertas dan logam yang dikeluarkan bank sentral (pemerintah) dan  berlaku umum dimasyarakyat sebagai alat pembayaran yang sah.
·         Uang giral (giro) adalah uang yang dibuat dan diedarkan oleh bank –bank umum (komersil) dalam bentuk demand deposit atau cek.

5. Uang dilihat dari nilainya
·         Full bodied money (bernilai penuh), yaitu nilai yang tertera pada suatu uang(nominal) yang di ukur dengan nilai yang terkandung pada bahan pembuatan uang, misalnya : uang emas ,perak,dll.
·         Token money (Tidak bernilai penuh), yaitu uang yang nilai nominalnya lebih besr dari nilai intrinsiknya, misalnya : Uang kertas.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar