UANG
A. Pengertian Uang
Uang
adalah segala sesuatu yang berfungsi sebagai perantara atau diterima oleh
masyarakyat sebagai alat pembayaran.
1. Syarat sebuah benda bisa diadikan uang :
·
Diterima secara umum.
·
Nilai stabil.
·
Mudah dibawa –bawa / praktis.
·
Tidak mudah rusak.
·
jumlahnya cukup.
2. Fungsi uang
·
Fungsi asli
- Sebagai alat tukar.
- Sebagai alat satuan atau pengukuran.
·
Fungsi turunan
- Alat penimbun kekayaan.
- Alat pembayaran.
-Alat pemindah kekayaan, dll.
3. Uang dilihat dari lembaga yang mengeluarkannya
·
Uang
karta adalah uang kertas dan logam
yang dikeluarkan bank sentral (pemerintah) dan berlaku umum dimasyarakyat sebagai alat
pembayaran yang sah.
·
Uang
giral (giro) adalah uang yang dibuat dan diedarkan oleh bank –bank umum
(komersil) dalam bentuk demand deposit atau cek.
5. Uang dilihat dari nilainya
·
Full
bodied money (bernilai penuh), yaitu nilai yang tertera pada suatu uang(nominal)
yang di ukur dengan nilai yang terkandung pada bahan pembuatan uang, misalnya :
uang emas ,perak,dll.
·
Token
money (Tidak bernilai penuh), yaitu uang yang nilai nominalnya lebih besr
dari nilai intrinsiknya, misalnya : Uang kertas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar