PAJAK
1. Pengertian pajak
Pajak
adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh si wajib pajak berdasarkan norma –
norma hukum untuk membiayai pengeluaran –pengeluaran kolektif guna meningkatkan
kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diberikan secara langsung.
2. Ciri – ciri pajak
A. Dipungut
langsung maupun tidak langsung.
B. Digunakan
untuk anggaran rutin.
C. Balas jasa
tidak diberikan secara langsung.
D. Dipungut
berdasarkan UU dengan peraturan pelaksanaan.
3. Fungsi pajak
A. Budgeter : Sebagai sumber dana Negara (fungsi
pajak yang utama).
B. Reguler : Sebagai
alat pengatur ekonomi, misalnya untuk proteksi industri dalam negri (fungsi tambahan pajak.
C. Distribusi : Sebagai
alat pemerataan penghasilan dimana pajak dipungut dari penghasilan orang yang berlebih dipakai untuk membangun
fasilitas umum.
D. Stabilitas : Sebagai
pencipta lapangan kerja.
4. Jenis – jenis pajak
A. Menurut
golongan
1. Pajak
langsung adalah pajak yang bebannya tidak bisa dialihkan kepada orang lain
serta mempunyai ciri – ciri :
·
Dipungut dengan surat ketetapan pajak (SKP).
·
Dipungut rutin secara berkala, misalnya :
PPH,PBB,PKB.
2. Pajak tidak
langsung adalah pajak yang bebanya bisa dialihkan kepada orang lain serta
mempunyai ciri- ciri :
·
Dipungut tidak pakai SKP.
·
Dipungut secara incidental (bisa kapan saja).
B. Menurut
wewenang
1. Pajak pusat,
misalnya : PPH dan PPN.
2. Pajak
daerah, misalnya : PBB,PKB,pajak iklan,pajak hotel,dll.
5. Pajak ditinjau dari objeknya terbagi atas :
A. Pajak
subyektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan subjeknya atau orang yang akan
membayar.
B. Pajak
objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya atau apa yang akan
dikenakan pajak.
6. Sistem tarif pajak
A. Sistem proposional : Atau
biasa disebut juga tarif tunggal artinya hanya memakai satu tarif, misalnya PPN
di Indonesia tarifnya adalah 10 % untuk semua transaksi.
B. Sistem progresif :
Suatu sistem tarif dimana semakin tinggi objek yang dikenakan pajak semakin tinggi
juga tarifnya, misalnya PPH.
Wajib
pajak orang pribadi
Penghasilan
kena pajak
|
Tarif
pajak
|
0 – 50.000.000
|
5 %
|
50.000.000 – 250.000.000
|
15 %
|
> 500.000.000
|
30 %
|
(Tarif ini berdasarkan
Undang – undang pajak UU no. 36 tahun 2008)
C. Sistem Regresif :
Suatu sistem tarif dimana semakin tinggi objek yang dikenakan pajak semakin
rendah tarif pula tarif yang dikenakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar