Jumat, 19 Desember 2014

definisi pajak



 PAJAK

1. Pengertian pajak
                Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh si wajib pajak berdasarkan norma – norma hukum untuk membiayai pengeluaran –pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diberikan secara langsung.

2. Ciri – ciri pajak
A. Dipungut langsung maupun tidak langsung.
B. Digunakan untuk anggaran rutin.
C. Balas jasa tidak diberikan secara langsung.
D. Dipungut berdasarkan UU dengan peraturan pelaksanaan.

3. Fungsi pajak
A. Budgeter        : Sebagai sumber dana Negara (fungsi pajak yang utama).
B. Reguler           : Sebagai alat pengatur ekonomi, misalnya untuk proteksi industri dalam negri (fungsi     tambahan pajak.
C. Distribusi        : Sebagai alat pemerataan penghasilan dimana pajak dipungut dari penghasilan orang  yang berlebih dipakai untuk membangun fasilitas umum.
D. Stabilitas         : Sebagai pencipta lapangan kerja.

4. Jenis – jenis pajak
A. Menurut golongan
1. Pajak langsung adalah pajak yang bebannya tidak bisa dialihkan kepada orang lain serta mempunyai ciri – ciri :
·         Dipungut dengan surat ketetapan pajak (SKP).
·         Dipungut rutin secara berkala, misalnya : PPH,PBB,PKB.
2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebanya bisa dialihkan kepada orang lain serta mempunyai ciri- ciri :
·         Dipungut tidak pakai SKP.
·         Dipungut secara incidental (bisa kapan saja).
B. Menurut wewenang
1. Pajak pusat, misalnya : PPH dan PPN.
2. Pajak daerah, misalnya : PBB,PKB,pajak iklan,pajak hotel,dll.

5. Pajak ditinjau dari objeknya terbagi atas :
A. Pajak subyektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan subjeknya atau orang yang akan membayar.
B. Pajak objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya atau apa yang akan dikenakan pajak.

6. Sistem tarif pajak
A. Sistem proposional    : Atau biasa disebut juga tarif tunggal artinya hanya memakai satu tarif, misalnya PPN di Indonesia tarifnya adalah 10 % untuk semua transaksi.
B. Sistem progresif          : Suatu sistem tarif dimana semakin tinggi objek yang dikenakan pajak semakin tinggi juga tarifnya, misalnya PPH.
Wajib pajak orang pribadi
Penghasilan kena pajak
Tarif pajak
0 – 50.000.000
5 %
50.000.000 – 250.000.000
15 %
> 500.000.000
30 %
                   (Tarif ini berdasarkan Undang – undang pajak UU no. 36 tahun 2008)
C. Sistem Regresif            : Suatu sistem tarif dimana semakin tinggi objek yang dikenakan pajak semakin rendah tarif pula tarif yang dikenakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar