Selasa, 25 November 2014

manusia dan tanggung jawabnya sebagai warganegara





PERAN MANUSIA SEBAGAI WARGANEGARA

                Warga Negara Merupakan orang –orang dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut. Secara umum apabila seseorang sudah menjadi warga Negara tersebut secara sah, maka warga Negara tersebut arus patuh terhadap perintah – perintah yang sudah ada. tentu, pasti di setiap Negara sudah mempunyai sebuah peratur – aturan yang sudah ditetapkan dan sudah menyediakan sangsi – sangsi bagi setiap warga Negara yang melanggar. Jadi dalam hal ini saya akan menulis tentang bagaimana yang sekiranya peran yang semestinya kita lakukan sebagai warga Negara yang baik.
               
Berperan menjadi warga Negara yang baik terbagi oleh berbagai macam bidang  yaitu :
1. Peran warga Negara di bidang sosial Negara
                Konsep ini mengacu pada persamaan social di wilayah suatu Negara yang memiliki keanekaragaman budaya . Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat yang sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.
2. Peran warga Negara di bidang politik
                Peran dalam bidang politik ini masih banyak di dominasi tentang masalah partisipasi dalam politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.
Peran ini sangat penting dalam perkembangan Negara Indonesia terlebih lagi bangsa kita dahulu pernah merasakan ketidak bebas dalam meakukan partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia.
3. Peran warga Negara di bidang hukum
                Peran warga Negara dalam bidang hukum ini memanglah sifatnya sudah mengikat dan erat sekali untuk ditaati. Dalam setiap Negara sendiri sudah membuat setiap peratur – peraturan hukum tersendiri. Seperti yamg ada Negara kita ini Indonesia peraturan tentang  hukum – hukum itu sendiri sudah termuat di dalam UUD 1945 yang dibuat sedemikian rupa yang sesuai dengan norma - norma dan ideologi yang telah dimiliki.  Dibalik dari sifatnya yang mengikat itulah kita sebagai warganegara harus selalu jeli agar tidak salah langkah didalam menjalankannya, karena apabila kita telah melanggar kita akan mendapatkan sangsi – sangsi yang telah di tetapkan.
4. Peran warga Negara di bidang ekonomi
                 Peran dalam bidang ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

SUMBER :
http://andi-chodetz.blogspot.com/2013/04/pengertian-warganegara.html

Sabtu, 22 November 2014

pengertian kewiraswastaan dan UMKM



KEWIRASWASTAAN DAN UMKM

                Pada kesempatan kali ini postingan ini akan mengajak kalian untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang dunia kewiraswastaan dan UMKM.

1. KEWIRAUSAHAAN
 A. Pengertian Kewirausahaan
                 Adalah kemempuan dan kemauaan seseorang dalam mengorbankan tenaga, waktu, biaya, dan pikiraan untuk memulai usahanya dan dapat menyediakan lapangan pekerjaan, minimal bagi dirinya sendiri.

 B. Sifat – sifat seorang wirausaha
    1. Berani mengambil resiko
    2. Pantang menyerah dan tahan banting
    3. Selalu optimis
    4. Inisiatif
    5. Berani bertanggung jawab
    6. Selalu sabar disaat mendapatkan cobaan

 C. Unsur – unsure wiraswastawan
    1. Pengetahuan                : Dasar, wawasan, bidang yang di geluti
    2. Keterampilan                : Latihan dan pengalaman nyata
    3. Sikap mental                : Selalu mempunyai sikap positif
    4. Waspada                      : - Terhadap lingkungan yang berubah – ubah  
                                               - Mengurangi kerugian dan memaksimalkan keuntungan
 D. Cara –cara memasuki usaha dan menjadikannya hak milik
    1. Membeli perusahaan yang sudah dibangun
         Keuntungan                 : - Hemat biaya dan waktu
                                               - Langsung dapat di operasikan
         Kelemahan                   : - Memerlukan biaya yang besar
                                               - Perlu analisis mendalam dan menyeluruh
    2. Memulai perusahaan baru
   Yaitu mendirikan perusahaan baru dan perlunya pemilihan lokasi, pengadaan sumber daya dan lain – lain.   Selain itu juga perlu waktu yang lama untuk dapat mengoperasikannya.
    3. Membeli hak liseasi atau waralaba
Yaitu membeli hak liseasi dari pemilik hak liseasi untuk memulai usahanya dan seolah – olah menjadi bagian dari suatu rangkaian bisnis yang besar.

2. USAHA MIKRO
 A. Pengertian usaha mikro
   Usaha mikro merukan suatu usaha yang di kelola oleh individu atau lembaga dengan memperoleh omzet penjualan dibawah 50 juta setahun
 B. Ciri –ciri usaha mikro
      1. Berbentuk industri rumah tangga kecil –kecilan
      2. Jumlahnya banyak
      3. Berperan membantu perekonomian nasional dan memperdayakan perekonomian rakyat

àBila penduduk suatu Negara 5% - 10% berwirausaha, maka Negara tersebut cepat menjadi sebuah Negara maju.
     Contoh : Amerika, Jepang, dan RRC.

pengertian dan pemahaman tentang bisnis




PENGENALAN BISNIS

                Sering sekali kita mendengar istilah kata “bisnis”. Namun, apakah kita sudah mengetahui apakah itu bisnis. Pada kesempatan kali ini postingan ini akan mengajak anda mengenal lebih jauh lagi tentang bisnis.

Pengertian bisnis
            Bisnis adalah seluruh aktivitas ekonomi (penyediaan barang dan jasa, pertukaran jual beli, sewa menyewa, dll) yang melibatkan individu atau perusahaan, dengan bertujuan mencari laba/keuntungan.

Pelaku – Pelaku bisnis
1.      Individu
2.      Perusahaan
3.      Pemerintah

Tujuan perusahaan melakukan bisnis
1.      Mencari laba
2.      Memuaskan konsumen
3.      Mendapatkan pelanggan
4.      Memperbesar usahanya
5.      Menyerap tenaga kerja

Tujuan perusahaan pemerintah melakukan bisnis
1.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
2.      Menjaga keseimbangan neraca pembayaran
3.      Meningkatkan devisa Negara
4.      Menyerap tenaga kerja
5.      Intinya : Untuk mensejahterakan masyarakyat