TUGAS
SOFTSKILL
CONTOH
TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
Disusun oleh :
Ananda Chania Pratama
3EA43
10214988
ETIKA BISNIS
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
1. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana
kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan
tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis ini lahir karena agar dapat sebagai pedoman
bagi para pelaku – pelaku bisnis dan bagi para individu yang terlibat dalam
suatu bisnis guna dapat menerapakannya dalam dirinya sendiri guna bisa
menjalankan kegiatan bisnisnya dengan benar, tidak melanggar peraturan yang
ada, dan tidak merugikan orang lain dari kegiatannya yang dilakukan dalam
bisnisnya.
Akan tetapi pada kenyataannya masih saja ada individu atau
sekelompok orang yang melakukan kegiatan bisnis dengan cara melanggar kode etik
bisnis. Pelanggaran etika bisnis yang terjadi dimana-mana yang tersebar dalam
beberapa kasus yang terjadi dalam dunia bisnis. Banyak hal yang berhubungan
dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang
tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan banyak kerugian bagi beberapa pihak
yang merasa dirugikan, hanya untuk dapat menguasai pasar, untuk memperluas
pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan dengan cara yang tidak jujur.
Padahal bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis
yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik
secara moral supaya dapat bertahan dalam jangka waktu yang panjang.
Adapun pelanggaran – pelanggaran etika bisnis tersebut
ialah seperti, korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi dalam dunia
bisnis. berdasarkan hal – hal tersebut
maka dalam artikel ini akan dibahas tentang korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan
diskriminasi dalam dunia bisnis berserta contoh kasusnya.
1. Mana
saja contoh kasus korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi ?
2. Apakah
yang dimaksud dengan korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi ?
3. Apa
saja yang menyebabkan terjadinya diskriminasi ?
4. Bagaimana
cara menanggulai/mengurangi kasus korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan
diskriminasi ?
Untuk mengetahui pelanggaran – pelanggaran etika bisnis
yang ada seperti korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi berserta
contoh kasusnya dan cara menanggulainya
2. Landasan
Teori
2.1. Korupsi
Istilah
korupsi tentunya sudah bukan hal yang asing lagi ditelinga. Definisi sederhana
korupsi adalah "penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi."
Definisi, dampak, dan motivasi korupsi berbeda-beda. "Korupsi"
melibatkan perilaku pihak para pejabat sektor publik, baik politisi maupun
pegawai negeri sipil. Mereka secara tidak wajar dan tidak sah memperkaya diri
sendiri atau orang yang dekat dengan mereka dengan menyalahgunakan wewenang
yang dipercayakan.
Menurut Syeh Hussein Alatas korupsi,
yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi
yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi
dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa
akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Sedangkan menurut Black’s Law
Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain
secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Definisi lain
dari korupsi yang paling banyak diacu, termasuk oleh World Bank dan UNDP,
adalah“the abuse of public office for private gain”. Dalam arti yang lebih luas,
definisi korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan
pribadi atau privat yang merugikan publik dengan cara-cara yang bertentangan
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin:
corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan seseorang, baik politisi atau pegawai
negeri maupun pegawai swasta, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu
yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang
dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk Keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda,
dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk
memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan,
dan sebagainya.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman Negara”.
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Korupsi terjadi jika tiga hal
terpenuhi, yaitu (1) Seseorang memiliki kekuasaan termasuk untuk menentukan
kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut, (2)
Adanya economic rents, yaitu manfaat ekonomi yang ada sebagai sebab
akibat kebijakan publik tesebut, dan (3) Sistem yang ada membuka peluang
terjadinya pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan. Apabila satu dari
ketiga parameter ini tidak terpenuhi, tindakan yang terjadi tidak bisa
dikategorikan sebagai tindakan korupsi.[5]
Berikut
ini terdapat beberapa tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana
korupsi, antara lain sebagai berikut:
1.
Tindakan merugikan keuangan negara/pihak lain
Seseorang
dianggap sudah merugikan keuangan negara atau pihak lain jika dia melakukan
perbuatan-perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, golongan, atau
pihak-pihak tertentu dengan cara melawan hukum seperti menyalahgunakan wewenang
atau kedudukannya yang bisa merugikan keuangan negara atau pihak lain.
2.
Tindakan suap-menyuap
Tindakan
penyuapan dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan keistimewaan atau sesuatu
di luar prosedur. Dan sebuah tindakan bisa dekategorikan sebagai penyuapan
apabila seseorang memberikan sesuatu atau janji kepada pihak tertentu dengan
maksud untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan
jabatannya.
3.
Melakukan penggelapan dalam jabatan
Dalam
hal ini, penggelapan bukan saja berkaitan dengan uang. Sebuah tindakan bisa
dikategorikan sebagai penggelapan apabila secara sengaja menggelapkan atau
membantu orang lain untuk mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya, entah
itu uang, barang atau surat-surat berharga untuk kepentingan pribadi. Selain
itu, pemalsuan data adminstrasi dan penghancuran benda, akta, atau barang bukti
juga bisa dikatakan sebagai penggelapan.
4.
Tindakan pemerasan
Pemerasan
berarti tindakan seseorang meminta uang atau barang kepada pihak lain dengan
disertai ancaman, dan dapat dikatakan sebagai korupsi apabila dilakukan untuk
keuntungan diri sendiri atau golongannya, dilakukakn dengan melawan
hukum, dan ada sejumlah uang atau barang yang diminta sebelum ia menjalankan
kewajibannya.
5.
Tindakan kecurangan
Dalam
undang-undang, sebuah kecurangan bisa dikatakan sebagai bentuk tindakan korupsi
apabila dilakukan dengan sengaja, merugikan orang lain, membahayakan
keselamatan pihak lain, serta terjadi pembiaran terhadap kecurangan tersebut.
6.
Benturan kepentingan dalam pengadaan
Terkait
dengan kasus korupsi, undang-undang secara spesifik mengerucutkan konflik
kepentingan (conflict of interest) hanya untuk masalah
pengadaan barang karena selama ini proses pengadaan barang kerap kali diwarnai
tindakan-tindakan melanggar hukum sebagai akibat dari adanya konflik
kepentingan.
7.
Gratifikasi
Gratifikasi
(pemberian hadiah) yang dilarang adalah gratifikasi yang berhubungan dengan
pekerjaan, jabatan atau tanggung jawab seseorang disertai maksud tertentu.
Biasanya pemberian gratifikasi bertujuan untuk melancarkan urusan, masalah atau
kepentingan yang sedang dimiliki oleh seseorang dengan aparat pemerintah
2.1.1. Hubungan
Korupsi dengan Etika Bisnis
Hubungan
korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai
suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku
dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
Korupsi
dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa
saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak
mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena
kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti
dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita
tidak melanggar peraturan.
Misalnya
kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan
tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama
PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Permasalahan pemalsuan didalam bisnis
biasanya seperti pemalsuan merek/produk/brand. Pemalsuan merek adalah tidak
menghargai hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk unggul yang
bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan mengambil
karya orang lain untuk keuntungan diri sendiri, contohnya yang banyak beredar
di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana yang
dengan sengaja menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh dengan
yang asli oleh karena itu produk bajakan harganya sangat murah, masyarakat pun
memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya murah dan tidak jauh
berbeda kualitasnya dengan yang asli. mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada
aturan yang baku untuk menahan gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu untuk
menahan gejolak ini. peran serta negara pengusaha bahkan masyarakat sebagai
konsumen yang sangat dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan adalah
kesadaran masyarakat untuk membeli produk asli bukan bajakan.membeli produk
asli akan meningkatkan produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi
terhadap negara.
Permasalahan pembajakan yang sering
dilakukan para pelaku bisnis sekarang – sekarang ini terjadi dibidang industri
kreatif, seperti industri musik dan film. Kasus pembajakan dalam industri musik
dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun
sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri
musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan
kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para
pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual
barang-barang bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di indonesia.
Permasalahan diskriminasi dalam dunia
bisnis biasanya yang terjadi itu seperti pembedaan SDM yang terlibat dalam
kegiatan bisnis tersebut. Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan,
pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin,
ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat
kerja.
Dari data yang kami himpun dari berbagai
artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini
masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang kami pilih pun
terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender,
dan agama (teruma muslim).
3. Pembahasan
3.1. Contoh Kasus
1. Korupsi
Contoh 1 :
Korupsi mantan dirut Garuda Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK
menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia sebagai tersangka dugaan suap
pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce Inggris.
KPK
juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka pemberi suap
kepada mantan Dirut Garuda tersebut dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin
pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce Plc kepada PT Garuda Indonesia.
"Tersangka
ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang,"
ujar Wakil Ketua KPK. Laode M Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta
Kamis (19/1) sore.
Rolls Royce didenda Rp11 triliun untuk
kasus suap, termasuk ke pihak Indonesia
Dugaan
suap di Indonesia, Rolls-Royce diselidiki
Beberapa beberapa media di Indonesia
melaporkan tersangka yang ditetapkan KPK sebagai Emirsyah Satar, yang menjabat
Direktur Utama Garuda sejak Maret 2005 hingga mengundurkan diri pada Desember
2014.
Menurut KPK, pendiri PT Mugi Rekso Abadi
yang disebut SS memberi suap kepada mantan Dirut Garuda itu dalam bentuk uang
sebesar sekitar Rp20 miliar serta barang setara Rp 26,76 miliar yang tersebar
di Indonesia dan Singapura.
Pemberian tersebut diduga untuk memenangkan
proyek pengadaan pesawat Airbus dalam kurun 2005-2014 dalam program pengadaan
50 pesawat Airbus A330.
Dalam
keterangan sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, kasus
ini terungkap setelah pihaknya bekerja sama dengan lembaga antikorupsi
Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau) dan Inggris (Serious Fraud
Office).
Sebelumnya, Lembaga antikorupsi Inggris
Serious Fraud Office (SFO) menemukan adanya konspirasi untuk tindak korupsi dan
suap oleh Rolls-Royce di Cina, India, dan pasar-pasar lainnya.
Rolls-Royce sudah meminta maaf 'tanpa
syarat' atas kasus-kasus yang terjadi dalam rentang waktu hampir 25 tahun.
Lembaga antikorupsi Inggris menemukan
adanya konspirasi untuk tindak korupsi dan suap oleh Rolls-Royce di Indonesia,
Cina, India dan pasar-pasar lainnya.
Pengadilan
Inggris memerintahkan produsen mesin jet itu untuk membayar denda dan biaya
sebesar £497 juta (sekitar Rp 8,1 triliun) ke kantor SFO, lembaga yang pernah
melakukan penyelidikan terhadap perusahaan ini.
Dan produsen mesin jet terbesar dari
Inggris, Rolls-Royce, sudah menyatakan akan membayar denda sebesar £671 juta (atau
sekitar Rp11 triliun) untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi dengan otoritas
Inggris dan Amerika Serikat, termasuk dengan sebuah pihak Indonesia.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari
tersangka namun manajemen Garuda Indonesia menyatakan kasus dugaan korupsi itu
bukan tindakan korporasi.
"Dugaan atas hal tersebut tidak ada
kaitannya dengan kegiatan korporasi, tetapi lebih pada tindakan
perseorangan," kata Vice President Corporate Communication Garuda
Indonesia, Benny S Butarbutar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/01).
Menurutnya, Garuda Indonesia -sebagai
perusahaan publik- memiliki mekanisme dalam seluruh aktivitas bisnisnya, mulai
dari penerapan sistem GCG yang diterapkan secara ketat, hingga transparansi
dalam informasinya.
"Manajemen Garuda Indonesia juga
menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," tandasnya.
Dalam keterangan kepada wartawan, Ketua
KPK, Agus Rahardjo mengharapkan pengungkapan kasus ini tidak akan mengganggu
kinerja Garuda Indonesia.
"Kasus ini semoga tidak memberikan dampak
buruk kepada Garuda, yang mendapat reputasi baik di internasional,"
katanya dalam jumpa pers.
"Kasus ini sifatnya pribadi. Kami
sangat berterima kasih, manajemen kasus ini juga disampaikan dengan baik,"
tambahnya.
KPK, menurut Laode, telah menggeledah
sejumlah tempat untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi ini, di antaranya
dengan memeriksa kediaman mantan Dirut Garuda Indonesia, ESA, di Grogol Utara,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Mereka juga menggeledah rumah SS di
Cilandak Barat, Jakarta Selatan, serta beberapa kantornya di Jakarta. (sumber
BBC.com)
Contoh 2 :
Kasus gratifikasi izin usaha tambang
Jakarta - Kasus dugaan gratifikasi izin
usaha tambang dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam
terus digarap KPK. Hari ini, penyidik KPK membutuhkan keterangan salah satu
saksi, yaitu Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) Ahmad Nursiwan.
Selain Ahmad, KPK memeriksa 2 orang yang
berstatus sebagai karyawan swasta. Mereka adalah Aliza Salviandra dan Handara
Joelardi.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas
tersangka NA (Nur Alam)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di
kantornya, gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis
(2/2/2017).
Dalam kasus tersebut, Nur Alam diduga
menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK menyebut SK
yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan adalah SK Persetujuan
Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.
Perusahaan itulah yang melakukan
penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Nur Alam menjadi Gubernur Sultra sejak 2008
dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara
itu, KPK menduga korupsi yang disangkakan kepada Nur Alam dilakukan sejak 2009
hingga 2014.
Saksi penting lain yang telah diperiksa
penyidik adalah Direktur PT AHB Widdi Aswindi. Terkait dengan perkara tersebut,
nama Widdi telah masuk daftar cegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Selain
itu, ada satu nama yang dicegah, yaitu Emi Sukiati Lasmon.
Saat itu, KPK menyebut Widdi sebagai
Direktur PT Billy Indonesia, sedangkan Emi selaku pemilik PT Billy Indonesia.
PT Billy Indonesia merupakan perusahaan pemilik tambang di Bombana dan Konawe
Selatan, tempat PT AHB melakukan kegiatan penambangan nikel.
Hasil tambang PT Billy Indonesia tersebut
dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar USD 4,5
juta kepada Nur Alam, selaku Gubernur Sultra. Widdi diduga pernah mengirimkan
sejumlah uang kepada Nur Alam.(sumber Detik.com)
2. Pemalsuan
Contoh 1 :
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik
yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath
digunakan untuk keperluan mandi
yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara
luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk
Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA
HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath
(susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai.
Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang
dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath
yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara
lain :
Menggunakan
kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir
sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil
dibandingkan dengan produk yang asli;
1.Milk
Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2.Tidak
mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
3.Dipasarkan
dengan sistem direct selling.
Contoh 2 :
Pemalsuan air zam-zam
Di bulan April ini
sebuah pabrik pembuat air zam-zam palsu digerebek oleh pihak kepolisian. Kasus
ini menggemparkan masyarakat Indonesia yang benar-benar tidak menyangka hal ini
terjadi di negara mereka. Air zam-zam ini dipalsukan dengan air biasa dengan
kemasan yang serupa dengan air zam-zam impor dari Arab Saudi.
Kecurigaan
pembuatan air zam-zam palsu ini terjadi saat masyarakat mencurigai adanya
pemalsuan di toko Rizki, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dan polisi pun segera
melakukan penyelidikan. Meski tidak ada kandungan zat kimia di dalamnya namun
pemalsuan ini pastinya melanggar undang-undang perindustrian, pangan,
kesehatan, perlindungan konsumen dan pencantuman label perusahaan. (sumber: boombastis.com)
3. Pembajakan
Contoh :
Pembajakan Software
Mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang,
termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar
copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di antaranya
merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA).
Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari
pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan
sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di
University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di
komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem
operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta
file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang
dirahasiakan.
Sementara empat staf dari Santa Clara,
basis Intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke
situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini, mereka dan staf Intel
lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah
ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond, Washington juga diduga kuat
menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel atau warez ini. Caranya,
PWA diberikan akses ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para
tersangka harus mendekam lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda
US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan,
yang berarti jauh lebih besar. (sumber : Tempo)
4. Diskriminasi
Contoh 1 :
Rumah sakit pantai indah kapuk melarang karyawan wanita
muslim berjilbab
JAKARTA–
Di era yang katanya hak asasi manusia diperjuangkan dan dijunjung tinggi, masih
ada perusahaan yang melarang karyawannya untuk mengenakan kerudung.
Padahal, tidak satupun perundang-undangan
yang melarang karyawan mengenakan kerudung di tempat kerja, bahkan di rumah
sakit sekalipun. Bahkan dalam institusi
pemerintah pun pemakain kerudung oleh para pegawai tidak dipersoalkan.
Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pihak manajemen Rumah Sakit Pantai Indah
Kapuk (RS PIK) Jakarta Utara yang bersikap overacting dengan melarang
karyawannya yang muslimah mengenakan kerudung.
Tien Maemunah, salah seorang karyawan yang
mendapatkan tekanan direksi untuk melepaskan kerudung. Karena memakai kerudung pihak direksi meminta Tien
membuat surat pengunduran diri. Namun Tien menolak dengan tegas. Meskipun
hingga kini masih masih bekerja, Tien tetap mendapatkan tekanan direksi.
Sebelumnya, tidak aada peraturan tertulis
yang ditetapkan oleh pihak Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk tentang adanya
pelarangan mengenakan kerudung, namun sebuah ketentuan tak tertulis telah
melarang karyawati rumah sakit tersebut berkerudung.
Sejak setahun lalu. pihak Rohani Islam
rumah sakit sudah berupaya agar pihak direksi mengeluarkan legitimasi tertulis
agar diperbolehkannya karyawati memakai kerudung saat bertugas. Namun, hingga
hari ini pihak direksi belum memenuhi tuntutan tersebut, bahkan melarang
karyawati mengenakankerudung ketika berkerja.
Pihak rumah sakit berdalih, karyawan
berkerudung tidak diperbolehkan memakai simbol agama didalam melaksanakan
tugasnya. Pelarangan kerudung (atau yang oleh masyarakat awam disebut jilbab)
pun dibuat sebagai aturan dalam perusahaan.
”Sebenarnya wacana pelarangan jilbab itu
sudah lama terdengar, tapi pasca Lebaran,pihak rumah sakit langsung
memberlakukan larangan menggunakan jilbab,” kata seorang karyawan.
Segala upaya dilakukan oleh Pengurus Rohani
Islam di sana untuk memperjuangkan agar jilbab tetap boleh dikenankan bagi
Karyawan wanita muslim, tapi pihak Rumah Sakit tetap bersikeras melarang
pemakaian kerudung. Bahkan, semua karyawan yang menentang pelarangan penggunaan
kerudung langsung diinterogasi oleh pihak rumah sakit.
”Kemarin ada salah satu karyawan yang tetep
memakai jilbab di rumah sakit langsung diintimidasi oleh pihak rumah sakit,
tapi Alhamdulillah Dia mampu bertahan dengan keyakinannya,” ujar narasumber
yang tak mau disebut namanya.
Terkait hal tersebut, pihak korban
mendatangi Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP-FPI) dan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), untuk melaporkan pengaduannya, dengan
harapan dapat memediasi karyawan dengan pihak manajemen rumah sakit. (sumber: nahimunkar.com)
Contoh 2 :
Menurut laporan Kepala Badan Pusat
Statistik (BPS) seperti yang diberitakan finance.detik.com pada 5 Mei 2011,
hingga Februari 2011 jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,12 juta orang
atau turun 470 ribu orang dibandingkan dengan bulan Februari 2010 yang ketika
itu berjumlah 8,59 juta orang. Namun demikian jumlah angkatan kerja bertambah
sebanyak 3,4 juta orang menjadi 119.4 juta orang dan untuk jumlah penduduk yang
bekerja di Indonesia mencapai 111,3 juta orang, atau bertambah sekitar 3,9 juta
orang.
Kondisi di atas menggambarkan adanya
penambahan lapangan kerja untuk menampung pencari kerja dan sektor industri
manufakturmenjadi penampung terbesar tenaga kerja pada Februari 2011.
Walau demikian,perubahan data yang cukup baik
diatas tidak selalu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang selama ini
sering dipermasalahkan. Upah rendah dan kesejahteraan selalu menjadi persoalan
utama. Berdasarkan masalah ini, tidak berlebihan apabila diasumsikan para
pekerja yang “terserap” pada lapangan kerja, dapat mengindikasikan “tenaga
kerja murah” dimana para pencari kerja terpaksa menerima pekerjaan walau
mendapat upah rendah tanpa jaminan kesejahteraan yang layak.
Hal itu memang dapat dimaklumi, karena
tuntutan hidup akan mendorong setiap orang berlomba-lomba didalam mencari
pekerjaan. Apapun kesempatan yang ada di depan mata tidak akan pernah
disia-siakan, diambil dulu (dari pada nganggur) sebagai batu loncatan untuk
pekerjaan berikutnya yang mungkin lebih baik. Bagaimana
dengan mereka yang sudah bekerja melihat keadaan ini ? Persaingan pasti ada,
dengan adanya tenaga kerja murah dapat mengancam posisi para pekerja yang ada.
Apalagi bagi mereka yang dahulunya berstatus kontrak ataupun buruh lepas. Mudah
sekali “ditendang” kapan saja.
Peraturan di setiap perusahaan khususnya
perusahaan swasta pasti berbeda-beda, begitu juga yang dialami perusahaan
dimana teman saya bekerja. Bagian HRD kadang membuat peraturan yang dinilai
berlebihan dan justru melanggar peraturan dan undang-undang tenaga kerja yang
berlaku.Apa daya kekuatan para pekerja, walau merasa tidak diperlakukan adil,
dengan sangat terpaksa harus menuruti aturan yang ada. Kalau tidak ancaman PHK
“tanpa pesangon” sudah pasti ada di depan mata, karena untuk menghindari
memberikan pesangon pihak perusahaan akan membuat karyawan yang bermasalah
tersebut merasa tidak nyaman sehingga tanpa menunggu lama karyawan tersebut
pasti akan mengundurkan diri, dan untuk kasus pengunduran diri perusahaan
terbebas dari pemberian pesangon.
Menurut teman saya, peraturan yang dibuat
bagian HRD itu diantaranya harus memakai pakaian atau seragam kerja yang sudah
ditentukan, potongan rambut harus rapi (tidak boleh gondrong) mengingat mesin
produksi yang digunakan sangat rentan terjadi kecelakaan, menggunakan sepatu
kerja, tidak mangkir tanpa alasan yang jelas pada saat jam kerja, dilarang
makan di saat jam kerja, dilarang sms an apalagi OL di saat jam kerja.
Teman saya pun bercerita bahwa beberapa
waktu lalu ada seorang operator yang kena teguran dari security karena dia
mencat merah rambutnya. Si operatorpun bertanya “Memang ada peraturan yang
melarang mencat rambut?” Dia pun mengatakan kepada security itu “ Baca lagi deh
Pak peraturannya, kalaupun ada peraturannya, tuh si ibu R (staff HRD) juga dicat
merah kok rambutnya.” Bapa security tersebut tidak bisa menindaklanjuti kasus
ini dan hanya melaporkan kepada manager HRD, dan besoknya si ibu R langsung
mencat hitam kembali rambutnya. Lain
waktu ada juga operator yang sedang mengetik sms dan kebetulan ada staff HRD
yang memantau ke area produksi. Kasus itu langsung dilaporkan kepada supervisor
nya, si supervisor yang tahu kalau anak buahnya kirim sms atas perintahnya
karena menyangkut pekerjaan yang mengaharuskan dia menghubungi departemen lain
yang cukup jauh tentu saja langsung membela bawahannya, dan si operator
tersebut bebas dari sanksi.
Di tempat teman saya bekerja memang ada
peraturan dilarang makan pada saat jam kerja, tetapi ketika teman saya
mendatangi kantor bagian HRD untuk keperluan meminta ijin cuti, disana para
staff HRD sedang asyik aja memainkan gadget mewahnya sambil makan cemilan yang
berjejer dalam toples cantik diatas meja kerja para staff itu. Bukankah ini
sungguh menyakitkan bagi para operator produksi yang selama kurang lebih 8 jam
atau mungkin 12 jam kerja (jika mereka lembur) berada di area produksi yang
sungguh sangat panas dan sudah pasti akan memunculkan rasa haus dan lapar,
berbeda dengan para ibu dan bapak terhormat itu yang dari pagi hingga sore
berada dalam ruangan ber AC, sehingga ketika jam pulang kerjapun mereka tetap
terlihat cantik dan ganteng.
Itu hanya beberapa kasus yang diceritakan
kepada saya yang menyiratkan adanya diskriminasi. Mengapa saya bilang
“diskriminasi”? Karena peraturan-peraturan itu hanya ditegakkan pada
karyawan/karyawati level bawah, sedangkan level atas “aman” jika melanggar
peraturan itu. Sayang sekali memang peraturan yang tertulis indah dan
menentramkan jika dibaca itu hanya sebagai pelengkap papan pengumuman dan
berlaku hanya untuk karyawan level operator produksi sebagai level terendah,
padahal tenaga merekalah yang mengerjakan semua orderan yang diterima
perusahaan. Tanpa mereka dijamin perusahaan tidak akan mendapat keuntungan yang
berlipat, seharusnya perusahaan lebih memperhatikan mereka (kesejahteraan,
kesehatan, keselamatan dan hari tua mereka).
Ternyata pembuat kebijakan pada perusahaan
dengan sadar melanggar aturan yang ada. Diskriminasi di lingkungan kerja yang
tidak boleh dilakukan, ternyata dilanggar begitu saja. Seolah-olah peraturan
dibuat hanya untuk karyawan rendahan. Tidak berlaku untuk karyawan level atas
yang dianggap memiliki posisi “nyaman”. Seharusnya peraturan yang ditetapkan
sebuah perusahaan berlaku untuk semua karyawan tanpa melihat level, siapapun
yang melanggar harus dikenakan sanksi walaupun dia seorang manager. Adakah
perusahaan yang "adil" dalam penegakkan aturan?
Inilah kenyataannya wajah lingkungan kerja
di Indonesia yang selalu ditutupi dengan angka-angka keberhasilan yang
disebutkan diawal. Mungkin bagi kebanyakan orang dapat dijadikan indikator
keberhasilan pemerintah. Namun sama sekali tidak ada artinya bagi para pekerja,
khususnya tenaga kerja rendahan, karena pemerintah selaku pembuat kebijakan di
negeri ini biasanya lebih berpihak kepada pemilik perusahaan atau investor
(yang mayoritas pihak asing) daripada rakyatnya. Inilah bukti bahwa rakyat
Indonesia masih terjajah di bumi yang katanya sudah merdeka selama lebih dari
setengah abad ini. (sumber: kompasiana.com)
1. Korupsi
Berbicara soal korupsi, saat sekarang ini
korupsi sudah menjadi hal biasa di Negara kita ini. Bahkan saat ini kegiatan
yang berhubungan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh para individu yang
memiliki jabatan tinggi, sudah banyak pula pelaku korupsi yang dilakukan oleh
individu yang memiliki jabatan rendah. Masyarakat di Negara kita ini juga
sekarang untuk mendapatkan suatu hal bahkan sudah menghalalkan berbagai cara
untuk bisa mendapatkannya, tak terkecuali dengan kekuatan uang. Berdasarkan hal
tersebutlah membuat orang – orang yang bisa memiliki akses wewenang karena
jabatannya menjadi tergiur untuk melakukan apa yang masyarakat inginkan dengan
embel – embel uang yang dapat memberikan keuntungan baginya. Akan tetapi
tidaklah semua masyarakat berfikiran tentang kekuatan uang dan juga tidak semua
para pemilik jabatan baik tinggi maupun rendah melakukan korupsi, hanya
masyarakat dan pemilik jabatan yang memiliki akhlak rendahan/miskin akhlak,
bermoral rendahan sajalah yang berfikir dan melakukan hal tersebut.
Pengertian korupsi menurut saya pribadi
ialah suatu bentuk tindakan seseorang yang menyalahgunakan jabatannya guna
kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan pihak lain dengan berkerja sama
dengannya berdasarkan motif materil, yang dapat merugikan pihak lain, Negara,
pegawai, dll.
Menurut saya faktor – faktor yang dapat
menimbulkan korupsi ini ialah :
a.
Lemahnya
akhlak dan sifat serakah si pelaku korupsi.
b.
Lemahnya
sistem pengawasan yang kurang efektif.
c.
Kompensasi
yang diterima rendah (tidak sesuai).
d.
Sistem
hukum yang ada masih ringan bagi para pelakunya.
e.
Adanya
budaya menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu, tak terkecuali
dengan kekuatan uang.
Cara – cara menanggulangi/membasmi korupsi,
menurut saya pribadi ialah :
a.
Memberikan
pendidikan moral sedini mungkin bagi para generasi muda.
b.
Menciptakan
gerakan anti korupsi, untuk menanamkan budaya anti korupsi dikalangan
masyarakat.
c.
Memrevisi
hukum yang berlaku tentang pelaku korupsi, hukum yang diberikan haruslah sangat
berat.
d.
Pembekalan
pendidikan agama bagi generasi muda.
Berdasarkan contoh kasus korupsi yang ada
diatas maka kita dapat menilai apa itu korupsi. Dari contoh tersebut pelaku
korupsi merupakan orang yang memiliki jabatan dan memiliki hak akses wewenang,
mau memberikan akses wewenangnya berdasarkan permintaan pihak lain (penyuap)
demi keuntungan pelaku korupsi dan penyuap tersebut, dan dapat menimnulkan
kerugian bagi pihak lain – lainya.
2. Pemalsuan
Menurut saya pengertian pemalsuan
adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak
bertanggungjawab dengan cara meniru suatu produk/merek pihak lain dengan bentuk
yang sama tetapi tidak memiliki kualitas yang sama dengan motif keuntungan baginya, serta dapat merugikan pihak lain.
Cara – cara untuk mengurangi
pemalsuan produk, menurut saya pribadi :
a.
Produsen
mematenkan produknya ke lembaga yang berwenang.
b.
Membentuk
peraturan hukum yang kuat, serta memberikan hukuman yang berat bagi pelaku
pemalsuan.
c.
Produsen
memiliki atau merilis tempat – tempat resmi untuk memasarkan produknya kepada
masyarakat.
d.
Pemerintah
memberikan penyuluhan atau pengetahuan kepada masyarakat tentang undang –
undang HKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Berdasarkan contoh kasus diatas dengan
adanya pemalsuan produk dapat membawa dampak negatif terhadap perusahaan The
Body Shop Iternational PLC dari Inggris dan produsen air zam -zam. Dan akan
berpengaruh pada konsumen dan pendapatan pada perusahaan The Body Shop dan
produsen air zam - zam tersebut. Karena dampak negative tersebut akan
mempengaruhi pada permintaan konsumen, konsumen yang berfikir bahwa produk yang
dikeluarkan oleh perusahaan The Body Shop Iternational PLC dari Inggris dan
produsen air zam – zam yang asli itu tidak berkualitas dan akan berdampak pada
pendapatan perusahaan The Body Shop Iternational PLC dan produsen air zam –zam
tersebut.
Padahal untuk perusahaan The Body
Shop Iternational PLC dari Inggris itu memberikan izin atau lisensi kepada PT.Monica Hijau Lestari untuk pemasaran
produk Milk Bath merek the body shop. Tetapi PT.Monica Hijau Lestari melakukan
pelanggaran terhadap produk tersebut, yaitu
pelanggaran HKI berupa pelanggaran hak merek pada perusahaan The Body
Shop Iternational PLC. PT.Monica Hijau Lestari harus menggembalikan nama baik
perusahaan The Body Shop Iternational PLC dengan memasarkan produk Milk Bath
tanpa melakukan pelanggaran pemalsuan produk milk bath tersebut. Selain
mengembalikan nama baik perusahaan The Body Shop Iternational PLC, PT.Monica
Hijau Lestari harus mendapatkan sanksi atas pemalsuan produk tersebut sesuai
kaedah-kaedah yang ada di Indonesia. Pihak pemerintah harus lebih aktif dan
tegas dalam kasus pemalsuan hak merek.
Jangan ada kelemahan hukum- hukum yang telah ditetapkan di Negara Indonesia
agar pelanggaran ini tidak terulang lagi. Pemerintah harus memberikan
penyuluhan dan pengetahuan tentang undang-undang HKI yang berada di Indonesia,
agar masyarakat Indonesia tidak sembarangan melakukan pelanggaran hak merek.
3. Pembajakan
Pembajakan dalam suatu bisnis
biasanya itu terjadi bagi industri yang produknya berhubungan dengan teknologi
digital, seperti software, musik, dan film. Pengertian pembajakan menurut saya
pribadi ialah suatu tindakan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang
untuk merampas/mengambil/memperbanyak hasil karya cipta orang lain tanpa
perizin dari pihak yang berhak atas karya cipta tersebut.
Cara – cara untuk mengatasi
pembajakan menuru saya pribadi :
a.
Para
produsen atau para pemilik karya harus mendaftarkan produknya atau karyanya ke
lembaga yang berwenang guna mendapatkan perlindungan hukum atas produk dan
karyanya.
b.
Pemerintah
membuat perundang – undang hukum yang kuat, dan memberikan hukuman yang berat
bagi para pelaku pembajakan.
c.
Pemerintah
harus memberikan penyuluhan dan pengetahuan tentang undang-undang HKI (Hak
Kekayaan Intelektual).
d.
Mengadakan
gerakan anti produk bajakan guna menanamkan budaya kepada masyarakat untuk
membeli produk yang legal.
Berdasarkan contoh kasus pembajakan
software diatas, maka dapat dikatakan ada banyak faktor-faktor yang mendukung
terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan
mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk
hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain itu, tidak disangkal lagi,
satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga
lisensi software yang asli.
Dengan adanya pembajakan software ini
tentukan membuat kerugian kepada perusahaan pembuat software tersebut dan juga Negara ditempat
software itu dipasarkan.
4. Diskriminasi
Secara umum pengartian tentang
diskriminasi bagi masyarakat secara luas itu ialah membeda – bedakan individu
atau sekelompok manusia. Sudah tidak dapat dipungkiri lagi mungkin sampai saat
ini masih saja ada sebagian kecil orang yang melakukan diskriminasi, tak
terkecuali dalam kegiatan bisnis.
Menurut saya pribadi diskriminasi
dalam bisnis ialah suatu bentuk membeda – bedakan peraturan, fasilitas, hak
kepada individu atau sekelompok orang berdasarkan agama, gender, ras, status sosial dll didalam lingkungan suatu
bisnis.
Menurut
saya hal – hal yang dapat menimbulkan diskriminasi :
a.
Adanya
fikiran bahwa status diriya atau kelompoknya lebih baik dari pada yang lain.
b.
Adanya
suatu kebenci terhadap kelompok tertentu.
c.
Kurangnya
berinteraksi dengan kolompok yang berbeda.
d.
Adanya
sikap intoleran terhadap kelompok berbeda.
Cara - cara mengatasi disriminasi
dalam bisnis menurut saya pribadi :
a.
Menanamkan
sikap toleransi didalam diri sendiri.
b.
Menanamkan
nilai – nilai pancasila didalam diri sendiri.
c.
Sering
berinteraksi dengan kelompok yang berbeda didalam lingkungan bisnis.
d.
Memahami arti multikulturalisme.
Berdasarkan contoh kasus diskriminasi
diatas dapat dimaknai bahwa masih adanya perbedaan pemberian hak kepada wanita
muslim yang tidak diperbolehkan untuk menggunakan jilbab didalam tempat
kerjaan, padahal itu merupakan kewajiban mereka sebagai umat muslim untuk
menutupi auratnya dan merupakan haknya sebagai manusia untuk memilih
keyakinannya. Akan tetapi pihak rumah sakit tidak mengijinkannya untuk
menggunakan jilbab dan tidak menggubris keinginan para karyawan wanita
muslimnya untuk menuntut haknya, jadi seolah – olah mengucilkan para wanita
muslim tersebut.
Berdasarkan contoh kasus diskriminasi
yang kedua dapat dikatakan bahwa terjadi diskriminasi dikarenakan adanya
pembedaan peraturan yang diberikan antara karyawan berdasarkan jabatannya dan
berdasarkan usianya.
4. Penutup
4.1. Kesimpulan
Didalam kegiatan bisnis masih saja
ada terjadinya suatu tindakan – tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip –
prinsip etika bisnis, tak terkecuali seperti korupsi, pemalsuan, pembajakan,
dan diskriminasi. Hal – hal tersebut merupakan suatu bentuk penyimpangan kode
etik bisnis yang dampat menimbulakan dampak negatif bagi pihak lain.
Korupsi adalah suatu bentuk tindakan
seseorang yang menyalahgunakan jabatannya guna kepentingan dirinya sendiri dan
kepentingan pihak lain dengan berkerja sama dengannya berdasarkan motif
materil, yang dapat merugikan pihak lain, Negara, pegawai, dll.
Pemalsuan ialah suatu tindakan yang
dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara meniru
suatu produk/merek pihak lain dengan bentuk yang sama tetapi tidak memiliki
kualitas yang sama dengan motif keuntungan
baginya, serta dapat merugikan pihak lain.
Pembajakan adalah suatu tindakan yang
dilakukan oleh individu atau sekelompok orang untuk
merampas/mengambil/memperbanyak hasil karya cipta orang lain tanpa perizin dari
pihak yang berhak atas karya cipta tersebut.
Diskriminasi dalam bisnis adalah suatu
bentuk membeda – bedakan peraturan, fasilitas, hak kepada individu atau
sekelompok orang berdasarkan agama, gender, ras, status sosial dll didalam lingkungan suatu
bisnis.
Pelanggaran
etika bisnis yang terjadi dimana-mana yang tersebar dalam beberapa kasus yang
terjadi dalam dunia bisnis. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika
bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab
yang mengakibatkan banyak kerugian bagi beberapa pihak yang merasa dirugikan,
hanya untuk dapat menguasai pasar, untuk memperluas pangsa pasar, serta
mendapatkan banyak keuntungan dengan cara yang tidak jujur. Padahal bisnis yang
baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah
selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral supaya
dapat bertahan dalam jangka waktu yang panjang.
Dengan merajalelanya penyimpangan
kode etik bisnis seperti korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi
didalam dunia bisnis, sudah seyogyanya kita harus bisa memahami dan menerapkan
etika bisnis didalam diri kita terlebih dahulu, agar kita memngerti mana yang
sebaiknya kita tiru dan laukan serta mana yang semestinya kita hindari dan
tidak ditiru.
Selain itu pemerintah juga harus
berperan aktif untuk merevisi kurikulum pendidikan yang nantinya akan memuat
tentang pendidikan moral bagi para generasi muda agar dapat membentuk generasi
yang baru yang memiliki karakter yang bagus dan lebih bermoral sehingga mampu
meminimallisir penyimpangan – penyimpang kode etik bisnis dikemudian harinya. Selain
itu pemerintah juga harus bisa membuat langkah yang tegas dengan cara memberi
hukum yang berat bagi para pelaku korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan
diskriminasi, sehingga dapat tercipta dunia bisnis yang sehat yang mampu
memajukan pertumbuhan perekonomian Negara dan tidak adanya pihak – pihak yang
dirugikan dengan adanya pelanggaran – pelanggaran kode etik tersebut.
REFERENSI :
http://aisaisyahh.blogspot.co.id/2017/04/perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika.html
adetiaapriyani.blogspot.co.id/2017/01/memberikan-contoh-tentang-perilaku.html
kompasiana.com
m.tempo.co
m.detik.com