Kamis, 08 Juni 2017

Contoh Tentang Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika



TUGAS SOFTSKILL
CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA


Disusun oleh :
Ananda Chania Pratama
3EA43
10214988


ETIKA BISNIS
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA



1.      Pendahuluan
      1.1. Latar Belakang
           Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
           Etika bisnis ini lahir karena agar dapat sebagai pedoman bagi para pelaku – pelaku bisnis dan bagi para individu yang terlibat dalam suatu bisnis guna dapat menerapakannya dalam dirinya sendiri guna bisa menjalankan kegiatan bisnisnya dengan benar, tidak melanggar peraturan yang ada, dan tidak merugikan orang lain dari kegiatannya yang dilakukan dalam bisnisnya.
           Akan tetapi pada kenyataannya masih saja ada individu atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan bisnis dengan cara melanggar kode etik bisnis. Pelanggaran etika bisnis yang terjadi dimana-mana yang tersebar dalam beberapa kasus yang terjadi dalam dunia bisnis. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan banyak kerugian bagi beberapa pihak yang merasa dirugikan, hanya untuk dapat menguasai pasar, untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan dengan cara yang tidak jujur. Padahal bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral supaya dapat bertahan dalam jangka waktu yang panjang.
           Adapun pelanggaran – pelanggaran etika bisnis tersebut ialah seperti, korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi dalam dunia bisnis. berdasarkan hal – hal  tersebut maka dalam artikel ini akan dibahas tentang korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi dalam dunia bisnis berserta contoh kasusnya.

      1.2. Rumusan Masalah
1.      Mana saja contoh kasus korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi ?
2.      Apakah yang dimaksud dengan korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi ?
3.      Apa saja yang menyebabkan terjadinya diskriminasi ?
4.      Bagaimana cara menanggulai/mengurangi kasus korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi ?

      1.3. Tujuan
           Untuk mengetahui pelanggaran – pelanggaran etika bisnis yang ada seperti korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi berserta contoh kasusnya dan cara menanggulainya


2.      Landasan Teori
      2.1. Korupsi
           Istilah korupsi tentunya sudah bukan hal yang asing lagi ditelinga. Definisi sederhana korupsi adalah "penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi." Definisi, dampak, dan motivasi korupsi berbeda-beda. "Korupsi" melibatkan perilaku pihak para pejabat sektor publik, baik politisi maupun pegawai negeri sipil. Mereka secara tidak wajar dan tidak sah memperkaya diri sendiri atau orang yang dekat dengan mereka dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan.
           Menurut Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
           Sedangkan menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
           Definisi lain dari korupsi yang paling banyak diacu, termasuk oleh World Bank dan UNDP, adalah“the abuse of public office for private gain”. Dalam arti yang lebih luas, definisi korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi atau privat yang merugikan publik dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
           Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan seseorang, baik politisi atau pegawai negeri maupun pegawai swasta, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
           Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk            Keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
           Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman Negara”.
           Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
           Korupsi terjadi jika tiga hal terpenuhi, yaitu (1) Seseorang memiliki kekuasaan termasuk untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut, (2) Adanya economic rents, yaitu manfaat ekonomi yang ada sebagai sebab akibat kebijakan publik tesebut, dan (3) Sistem yang ada membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan. Apabila satu dari ketiga parameter ini tidak terpenuhi, tindakan yang terjadi tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.[5]
           Berikut ini terdapat beberapa tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, antara lain sebagai berikut:
1.      Tindakan merugikan keuangan negara/pihak lain
     Seseorang dianggap sudah merugikan keuangan negara atau pihak lain jika dia melakukan perbuatan-perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, golongan, atau pihak-pihak tertentu dengan cara melawan hukum seperti menyalahgunakan wewenang atau kedudukannya yang bisa merugikan keuangan negara atau pihak lain.
2.      Tindakan suap-menyuap
     Tindakan penyuapan dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan keistimewaan atau sesuatu di luar prosedur. Dan sebuah tindakan bisa dekategorikan sebagai penyuapan apabila seseorang memberikan sesuatu atau janji kepada pihak tertentu dengan maksud untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.
3.      Melakukan penggelapan dalam jabatan
     Dalam hal ini, penggelapan bukan saja berkaitan dengan uang. Sebuah tindakan bisa dikategorikan sebagai penggelapan apabila secara sengaja menggelapkan atau membantu orang lain untuk mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya, entah itu uang, barang atau surat-surat berharga untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pemalsuan data adminstrasi dan penghancuran benda, akta, atau barang bukti juga bisa dikatakan sebagai penggelapan.
4.      Tindakan pemerasan
     Pemerasan berarti tindakan seseorang meminta uang atau barang kepada pihak lain dengan disertai ancaman, dan dapat dikatakan sebagai korupsi apabila dilakukan untuk keuntungan diri sendiri atau golongannya, dilakukakn dengan melawan hukum,  dan ada sejumlah uang atau barang yang diminta sebelum ia menjalankan kewajibannya.
5.      Tindakan kecurangan
     Dalam undang-undang, sebuah kecurangan bisa dikatakan sebagai bentuk tindakan korupsi apabila dilakukan dengan sengaja, merugikan orang lain, membahayakan keselamatan pihak lain, serta terjadi pembiaran terhadap kecurangan tersebut.
6.      Benturan kepentingan dalam pengadaan
     Terkait dengan kasus korupsi, undang-undang secara spesifik mengerucutkan konflik kepentingan (conflict of interest) hanya untuk masalah pengadaan barang karena selama ini proses pengadaan barang kerap kali diwarnai tindakan-tindakan melanggar hukum sebagai akibat dari adanya konflik kepentingan.
7.      Gratifikasi
     Gratifikasi (pemberian hadiah) yang dilarang adalah gratifikasi yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan atau tanggung jawab seseorang disertai maksud tertentu. Biasanya pemberian gratifikasi bertujuan untuk melancarkan urusan, masalah atau kepentingan yang sedang dimiliki oleh seseorang dengan aparat pemerintah

2.1.1. Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis
            Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
            Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.
            Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.

      2.2. Pemalsuan
           Permasalahan pemalsuan didalam bisnis biasanya seperti pemalsuan merek/produk/brand. Pemalsuan merek adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri sendiri, contohnya yang banyak beredar di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana yang dengan sengaja menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang asli oleh karena itu produk bajakan harganya sangat murah, masyarakat pun memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya murah dan tidak jauh berbeda kualitasnya dengan yang asli. mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada aturan yang baku untuk menahan gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu untuk menahan gejolak ini. peran serta negara pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen yang sangat dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan adalah kesadaran masyarakat untuk membeli produk asli bukan bajakan.membeli produk asli akan meningkatkan produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi terhadap negara.

      2.3. Pembajakan
           Permasalahan pembajakan yang sering dilakukan para pelaku bisnis sekarang – sekarang ini terjadi dibidang industri kreatif, seperti industri musik dan film. Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di indonesia.

      2.4. Diskriminasi
           Permasalahan diskriminasi dalam dunia bisnis biasanya yang terjadi itu seperti pembedaan SDM yang terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut. Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja. 
            Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang kami pilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).


3.      Pembahasan
      3.1. Contoh Kasus
1.      Korupsi
Contoh 1 :
Korupsi mantan dirut Garuda Indonesia

     Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia sebagai tersangka dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce Inggris.
KPK juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Dirut Garuda tersebut dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce Plc kepada PT Garuda Indonesia.
"Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang," ujar Wakil Ketua KPK. Laode M Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (19/1) sore.
     Rolls Royce didenda Rp11 triliun untuk kasus suap, termasuk ke pihak Indonesia
Dugaan suap di Indonesia, Rolls-Royce diselidiki
     Beberapa beberapa media di Indonesia melaporkan tersangka yang ditetapkan KPK sebagai Emirsyah Satar, yang menjabat Direktur Utama Garuda sejak Maret 2005 hingga mengundurkan diri pada Desember 2014.
     Menurut KPK, pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang disebut SS memberi suap kepada mantan Dirut Garuda itu dalam bentuk uang sebesar sekitar Rp20 miliar serta barang setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
     Pemberian tersebut diduga untuk memenangkan proyek pengadaan pesawat Airbus dalam kurun 2005-2014 dalam program pengadaan 50 pesawat Airbus A330.
Dalam keterangan sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau) dan Inggris (Serious Fraud Office).
     Sebelumnya, Lembaga antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO) menemukan adanya konspirasi untuk tindak korupsi dan suap oleh Rolls-Royce di Cina, India, dan pasar-pasar lainnya.
     Rolls-Royce sudah meminta maaf 'tanpa syarat' atas kasus-kasus yang terjadi dalam rentang waktu hampir 25 tahun.
     Lembaga antikorupsi Inggris menemukan adanya konspirasi untuk tindak korupsi dan suap oleh Rolls-Royce di Indonesia, Cina, India dan pasar-pasar lainnya.
Pengadilan Inggris memerintahkan produsen mesin jet itu untuk membayar denda dan biaya sebesar £497 juta (sekitar Rp 8,1 triliun) ke kantor SFO, lembaga yang pernah melakukan penyelidikan terhadap perusahaan ini.
     Dan produsen mesin jet terbesar dari Inggris, Rolls-Royce, sudah menyatakan akan membayar denda sebesar £671 juta (atau sekitar Rp11 triliun) untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi dengan otoritas Inggris dan Amerika Serikat, termasuk dengan sebuah pihak Indonesia.
     Sejauh ini belum ada tanggapan dari tersangka namun manajemen Garuda Indonesia menyatakan kasus dugaan korupsi itu bukan tindakan korporasi.
     "Dugaan atas hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan korporasi, tetapi lebih pada tindakan perseorangan," kata Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S Butarbutar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/01).
     Menurutnya, Garuda Indonesia -sebagai perusahaan publik- memiliki mekanisme dalam seluruh aktivitas bisnisnya, mulai dari penerapan sistem GCG yang diterapkan secara ketat, hingga transparansi dalam informasinya.
     "Manajemen Garuda Indonesia juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," tandasnya.
     Dalam keterangan kepada wartawan, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengharapkan pengungkapan kasus ini tidak akan mengganggu kinerja Garuda Indonesia.
     "Kasus ini semoga tidak memberikan dampak buruk kepada Garuda, yang mendapat reputasi baik di internasional," katanya dalam jumpa pers.
     "Kasus ini sifatnya pribadi. Kami sangat berterima kasih, manajemen kasus ini juga disampaikan dengan baik," tambahnya.
     KPK, menurut Laode, telah menggeledah sejumlah tempat untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi ini, di antaranya dengan memeriksa kediaman mantan Dirut Garuda Indonesia, ESA, di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
     Mereka juga menggeledah rumah SS di Cilandak Barat, Jakarta Selatan, serta beberapa kantornya di Jakarta. (sumber BBC.com)

Contoh 2 :
Kasus gratifikasi izin usaha tambang

     Jakarta - Kasus dugaan gratifikasi izin usaha tambang dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terus digarap KPK. Hari ini, penyidik KPK membutuhkan keterangan salah satu saksi, yaitu Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) Ahmad Nursiwan.
     Selain Ahmad, KPK memeriksa 2 orang yang berstatus sebagai karyawan swasta. Mereka adalah Aliza Salviandra dan Handara Joelardi.
     "Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas tersangka NA (Nur Alam)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).
     Dalam kasus tersebut, Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan adalah SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.
     Perusahaan itulah yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
     Nur Alam menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara itu, KPK menduga korupsi yang disangkakan kepada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
     Saksi penting lain yang telah diperiksa penyidik adalah Direktur PT AHB Widdi Aswindi. Terkait dengan perkara tersebut, nama Widdi telah masuk daftar cegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Selain itu, ada satu nama yang dicegah, yaitu Emi Sukiati Lasmon.
     Saat itu, KPK menyebut Widdi sebagai Direktur PT Billy Indonesia, sedangkan Emi selaku pemilik PT Billy Indonesia. PT Billy Indonesia merupakan perusahaan pemilik tambang di Bombana dan Konawe Selatan, tempat PT AHB melakukan kegiatan penambangan nikel.
     Hasil tambang PT Billy Indonesia tersebut dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar USD 4,5 juta kepada Nur Alam, selaku Gubernur Sultra. Widdi diduga pernah mengirimkan sejumlah uang kepada Nur Alam.(sumber Detik.com)

2.      Pemalsuan
Contoh 1 :
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta

     Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan  kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan  untuk keperluan  mandi  yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan  badan. Produk-produk  the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
     Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
1.Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2.Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
3.Dipasarkan dengan sistem direct selling.

Contoh 2 :
Pemalsuan air zam-zam
     Di bulan April ini sebuah pabrik pembuat air zam-zam palsu digerebek oleh pihak kepolisian. Kasus ini menggemparkan masyarakat Indonesia yang benar-benar tidak menyangka hal ini terjadi di negara mereka. Air zam-zam ini dipalsukan dengan air biasa dengan kemasan yang serupa dengan air zam-zam impor dari Arab Saudi.
     Kecurigaan pembuatan air zam-zam palsu ini terjadi saat masyarakat mencurigai adanya pemalsuan di toko Rizki, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dan polisi pun segera melakukan penyelidikan. Meski tidak ada kandungan zat kimia di dalamnya namun pemalsuan ini pastinya melanggar undang-undang perindustrian, pangan, kesehatan, perlindungan konsumen dan pencantuman label perusahaan. (sumber: boombastis.com)

3.      Pembajakan
Contoh :
Pembajakan Software

     Mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan.
     Sementara empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar. (sumber : Tempo)

4.      Diskriminasi
Contoh 1 :
Rumah sakit pantai indah kapuk melarang karyawan wanita muslim berjilbab

JAKARTA– Di era yang katanya hak asasi manusia diperjuangkan dan dijunjung tinggi, masih ada perusahaan yang melarang karyawannya untuk mengenakan kerudung.
     Padahal, tidak satupun perundang-undangan yang melarang karyawan mengenakan kerudung di tempat kerja, bahkan di rumah sakit sekalipun. Bahkan dalam institusi  pemerintah pun pemakain kerudung oleh para pegawai tidak dipersoalkan. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pihak manajemen Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk (RS PIK) Jakarta Utara yang bersikap overacting dengan melarang karyawannya yang muslimah mengenakan kerudung.
     Tien Maemunah, salah seorang karyawan yang mendapatkan tekanan direksi untuk melepaskan kerudung. Karena  memakai kerudung pihak direksi meminta Tien membuat surat pengunduran diri. Namun Tien menolak dengan tegas. Meskipun hingga kini masih masih bekerja, Tien tetap mendapatkan tekanan direksi.
     Sebelumnya, tidak aada peraturan tertulis yang ditetapkan oleh pihak Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk tentang adanya pelarangan mengenakan kerudung, namun sebuah ketentuan tak tertulis telah melarang karyawati rumah sakit tersebut berkerudung.
     Sejak setahun lalu. pihak Rohani Islam rumah sakit sudah berupaya agar pihak direksi mengeluarkan legitimasi tertulis agar diperbolehkannya karyawati memakai kerudung saat bertugas. Namun, hingga hari ini pihak direksi belum memenuhi tuntutan tersebut, bahkan melarang karyawati mengenakankerudung ketika berkerja.
     Pihak rumah sakit berdalih, karyawan berkerudung tidak diperbolehkan memakai simbol agama didalam melaksanakan tugasnya. Pelarangan kerudung (atau yang oleh masyarakat awam disebut jilbab) pun dibuat sebagai aturan dalam perusahaan.
     ”Sebenarnya wacana pelarangan jilbab itu sudah lama terdengar, tapi pasca Lebaran,pihak rumah sakit langsung memberlakukan larangan menggunakan jilbab,” kata seorang karyawan.
     Segala upaya dilakukan oleh Pengurus Rohani Islam di sana untuk memperjuangkan agar jilbab tetap boleh dikenankan bagi Karyawan wanita muslim, tapi pihak Rumah Sakit tetap bersikeras melarang pemakaian kerudung. Bahkan, semua karyawan yang menentang pelarangan penggunaan kerudung langsung diinterogasi oleh pihak rumah sakit.
     ”Kemarin ada salah satu karyawan yang tetep memakai jilbab di rumah sakit langsung diintimidasi oleh pihak rumah sakit, tapi Alhamdulillah Dia mampu bertahan dengan keyakinannya,” ujar narasumber yang tak mau disebut namanya.
     Terkait hal tersebut, pihak korban mendatangi Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP-FPI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), untuk melaporkan pengaduannya, dengan harapan dapat memediasi karyawan dengan pihak manajemen rumah sakit. (sumber: nahimunkar.com)

Contoh 2 :
     Menurut laporan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) seperti yang diberitakan finance.detik.com pada 5 Mei 2011, hingga Februari 2011 jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,12 juta orang atau turun 470 ribu orang dibandingkan dengan bulan Februari 2010 yang ketika itu berjumlah 8,59 juta orang. Namun demikian jumlah angkatan kerja bertambah sebanyak 3,4 juta orang menjadi 119.4 juta orang dan untuk jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia mencapai 111,3 juta orang, atau bertambah sekitar 3,9 juta orang.
     Kondisi di atas menggambarkan adanya penambahan lapangan kerja untuk menampung pencari kerja dan sektor industri manufakturmenjadi penampung terbesar tenaga kerja pada Februari 2011.
     Walau demikian,perubahan data yang cukup baik diatas tidak selalu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang selama ini sering dipermasalahkan. Upah rendah dan kesejahteraan selalu menjadi persoalan utama. Berdasarkan masalah ini, tidak berlebihan apabila diasumsikan para pekerja yang “terserap” pada lapangan kerja, dapat mengindikasikan “tenaga kerja murah” dimana para pencari kerja terpaksa menerima pekerjaan walau mendapat upah rendah tanpa jaminan kesejahteraan yang layak.
     Hal itu memang dapat dimaklumi, karena tuntutan hidup akan mendorong setiap orang berlomba-lomba didalam mencari pekerjaan. Apapun kesempatan yang ada di depan mata tidak akan pernah disia-siakan, diambil dulu (dari pada nganggur) sebagai batu loncatan untuk pekerjaan berikutnya yang mungkin lebih baik.         Bagaimana dengan mereka yang sudah bekerja melihat keadaan ini ? Persaingan pasti ada, dengan adanya tenaga kerja murah dapat mengancam posisi para pekerja yang ada. Apalagi bagi mereka yang dahulunya berstatus kontrak ataupun buruh lepas. Mudah sekali “ditendang” kapan saja.
     Peraturan di setiap perusahaan khususnya perusahaan swasta pasti berbeda-beda, begitu juga yang dialami perusahaan dimana teman saya bekerja. Bagian HRD kadang membuat peraturan yang dinilai berlebihan dan justru melanggar peraturan dan undang-undang tenaga kerja yang berlaku.Apa daya kekuatan para pekerja, walau merasa tidak diperlakukan adil, dengan sangat terpaksa harus menuruti aturan yang ada. Kalau tidak ancaman PHK “tanpa pesangon” sudah pasti ada di depan mata, karena untuk menghindari memberikan pesangon pihak perusahaan akan membuat karyawan yang bermasalah tersebut merasa tidak nyaman sehingga tanpa menunggu lama karyawan tersebut pasti akan mengundurkan diri, dan untuk kasus pengunduran diri perusahaan terbebas dari pemberian pesangon.
     Menurut teman saya, peraturan yang dibuat bagian HRD itu diantaranya harus memakai pakaian atau seragam kerja yang sudah ditentukan, potongan rambut harus rapi (tidak boleh gondrong) mengingat mesin produksi yang digunakan sangat rentan terjadi kecelakaan, menggunakan sepatu kerja, tidak mangkir tanpa alasan yang jelas pada saat jam kerja, dilarang makan di saat jam kerja, dilarang sms an apalagi OL di saat jam kerja.
     Teman saya pun bercerita bahwa beberapa waktu lalu ada seorang operator yang kena teguran dari security karena dia mencat merah rambutnya. Si operatorpun bertanya “Memang ada peraturan yang melarang mencat rambut?” Dia pun mengatakan kepada security itu “ Baca lagi deh Pak peraturannya, kalaupun ada peraturannya, tuh si ibu R (staff HRD) juga dicat merah kok rambutnya.” Bapa security tersebut tidak bisa menindaklanjuti kasus ini dan hanya melaporkan kepada manager HRD, dan besoknya si ibu R langsung mencat hitam kembali rambutnya. Lain waktu ada juga operator yang sedang mengetik sms dan kebetulan ada staff HRD yang memantau ke area produksi. Kasus itu langsung dilaporkan kepada supervisor nya, si supervisor yang tahu kalau anak buahnya kirim sms atas perintahnya karena menyangkut pekerjaan yang mengaharuskan dia menghubungi departemen lain yang cukup jauh tentu saja langsung membela bawahannya, dan si operator tersebut bebas dari sanksi.
     Di tempat teman saya bekerja memang ada peraturan dilarang makan pada saat jam kerja, tetapi ketika teman saya mendatangi kantor bagian HRD untuk keperluan meminta ijin cuti, disana para staff HRD sedang asyik aja memainkan gadget mewahnya sambil makan cemilan yang berjejer dalam toples cantik diatas meja kerja para staff itu. Bukankah ini sungguh menyakitkan bagi para operator produksi yang selama kurang lebih 8 jam atau mungkin 12 jam kerja (jika mereka lembur) berada di area produksi yang sungguh sangat panas dan sudah pasti akan memunculkan rasa haus dan lapar, berbeda dengan para ibu dan bapak terhormat itu yang dari pagi hingga sore berada dalam ruangan ber AC, sehingga ketika jam pulang kerjapun mereka tetap terlihat cantik dan ganteng.
     Itu hanya beberapa kasus yang diceritakan kepada saya yang menyiratkan adanya diskriminasi. Mengapa saya bilang “diskriminasi”? Karena peraturan-peraturan itu hanya ditegakkan pada karyawan/karyawati level bawah, sedangkan level atas “aman” jika melanggar peraturan itu. Sayang sekali memang peraturan yang tertulis indah dan menentramkan jika dibaca itu hanya sebagai pelengkap papan pengumuman dan berlaku hanya untuk karyawan level operator produksi sebagai level terendah, padahal tenaga merekalah yang mengerjakan semua orderan yang diterima perusahaan. Tanpa mereka dijamin perusahaan tidak akan mendapat keuntungan yang berlipat, seharusnya perusahaan lebih memperhatikan mereka (kesejahteraan, kesehatan, keselamatan dan hari tua mereka).
     Ternyata pembuat kebijakan pada perusahaan dengan sadar melanggar aturan yang ada. Diskriminasi di lingkungan kerja yang tidak boleh dilakukan, ternyata dilanggar begitu saja. Seolah-olah peraturan dibuat hanya untuk karyawan rendahan. Tidak berlaku untuk karyawan level atas yang dianggap memiliki posisi “nyaman”. Seharusnya peraturan yang ditetapkan sebuah perusahaan berlaku untuk semua karyawan tanpa melihat level, siapapun yang melanggar harus dikenakan sanksi walaupun dia seorang manager. Adakah perusahaan yang "adil" dalam penegakkan aturan?
     Inilah kenyataannya wajah lingkungan kerja di Indonesia yang selalu ditutupi dengan angka-angka keberhasilan yang disebutkan diawal. Mungkin bagi kebanyakan orang dapat dijadikan indikator keberhasilan pemerintah. Namun sama sekali tidak ada artinya bagi para pekerja, khususnya tenaga kerja rendahan, karena pemerintah selaku pembuat kebijakan di negeri ini biasanya lebih berpihak kepada pemilik perusahaan atau investor (yang mayoritas pihak asing) daripada rakyatnya. Inilah bukti bahwa rakyat Indonesia masih terjajah di bumi yang katanya sudah merdeka selama lebih dari setengah abad ini. (sumber: kompasiana.com)

      3.2. Analisis
1.      Korupsi
     Berbicara soal korupsi, saat sekarang ini korupsi sudah menjadi hal biasa di Negara kita ini. Bahkan saat ini kegiatan yang berhubungan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh para individu yang memiliki jabatan tinggi, sudah banyak pula pelaku korupsi yang dilakukan oleh individu yang memiliki jabatan rendah. Masyarakat di Negara kita ini juga sekarang untuk mendapatkan suatu hal bahkan sudah menghalalkan berbagai cara untuk bisa mendapatkannya, tak terkecuali dengan kekuatan uang. Berdasarkan hal tersebutlah membuat orang – orang yang bisa memiliki akses wewenang karena jabatannya menjadi tergiur untuk melakukan apa yang masyarakat inginkan dengan embel – embel uang yang dapat memberikan keuntungan baginya. Akan tetapi tidaklah semua masyarakat berfikiran tentang kekuatan uang dan juga tidak semua para pemilik jabatan baik tinggi maupun rendah melakukan korupsi, hanya masyarakat dan pemilik jabatan yang memiliki akhlak rendahan/miskin akhlak, bermoral rendahan sajalah yang berfikir dan melakukan hal tersebut.
     Pengertian korupsi menurut saya pribadi ialah suatu bentuk tindakan seseorang yang menyalahgunakan jabatannya guna kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan pihak lain dengan berkerja sama dengannya berdasarkan motif materil, yang dapat merugikan pihak lain, Negara, pegawai, dll.
     Menurut saya faktor – faktor yang dapat menimbulkan korupsi ini ialah :
a.       Lemahnya akhlak dan sifat serakah si pelaku korupsi.
b.      Lemahnya sistem pengawasan yang kurang efektif.
c.       Kompensasi yang diterima rendah (tidak sesuai).
d.      Sistem hukum yang ada masih ringan bagi para pelakunya.
e.       Adanya budaya menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu, tak terkecuali dengan kekuatan uang.

     Cara – cara menanggulangi/membasmi korupsi, menurut saya pribadi ialah :
a.       Memberikan pendidikan moral sedini mungkin bagi para generasi muda.
b.      Menciptakan gerakan anti korupsi, untuk menanamkan budaya anti korupsi dikalangan masyarakat.
c.       Memrevisi hukum yang berlaku tentang pelaku korupsi, hukum yang diberikan haruslah sangat berat.
d.      Pembekalan pendidikan agama bagi generasi muda.

     Berdasarkan contoh kasus korupsi yang ada diatas maka kita dapat menilai apa itu korupsi. Dari contoh tersebut pelaku korupsi merupakan orang yang memiliki jabatan dan memiliki hak akses wewenang, mau memberikan akses wewenangnya berdasarkan permintaan pihak lain (penyuap) demi keuntungan pelaku korupsi dan penyuap tersebut, dan dapat menimnulkan kerugian bagi pihak lain – lainya. 

2.      Pemalsuan
           Menurut saya pengertian pemalsuan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara meniru suatu produk/merek pihak lain dengan bentuk yang sama tetapi tidak memiliki kualitas yang sama dengan motif keuntungan  baginya, serta dapat merugikan pihak lain.
           Cara – cara untuk mengurangi pemalsuan produk, menurut saya pribadi :
a.       Produsen mematenkan produknya ke lembaga yang berwenang.
b.      Membentuk peraturan hukum yang kuat, serta memberikan hukuman yang berat bagi pelaku pemalsuan.
c.       Produsen memiliki atau merilis tempat – tempat resmi untuk memasarkan produknya kepada masyarakat.
d.      Pemerintah memberikan penyuluhan atau pengetahuan kepada masyarakat tentang undang – undang HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

           Berdasarkan contoh kasus diatas dengan adanya pemalsuan produk dapat membawa dampak negatif terhadap perusahaan The Body Shop Iternational PLC dari Inggris dan produsen air zam -zam. Dan akan berpengaruh pada konsumen dan pendapatan pada perusahaan The Body Shop dan produsen air zam - zam tersebut. Karena dampak negative tersebut akan mempengaruhi pada permintaan konsumen, konsumen yang berfikir bahwa produk yang dikeluarkan oleh perusahaan The Body Shop Iternational PLC dari Inggris dan produsen air zam – zam yang asli itu tidak berkualitas dan akan berdampak pada pendapatan perusahaan The Body Shop Iternational PLC dan produsen air zam –zam tersebut.
           Padahal untuk perusahaan The Body Shop Iternational PLC dari Inggris itu memberikan izin atau lisensi kepada  PT.Monica Hijau Lestari untuk pemasaran produk Milk Bath merek the body shop. Tetapi PT.Monica Hijau Lestari melakukan pelanggaran terhadap produk tersebut, yaitu  pelanggaran HKI berupa pelanggaran hak merek pada perusahaan The Body Shop Iternational PLC. PT.Monica Hijau Lestari harus menggembalikan nama baik perusahaan The Body Shop Iternational PLC dengan memasarkan produk Milk Bath tanpa melakukan pelanggaran pemalsuan produk milk bath tersebut. Selain mengembalikan nama baik perusahaan The Body Shop Iternational PLC, PT.Monica Hijau Lestari harus mendapatkan sanksi atas pemalsuan produk tersebut sesuai kaedah-kaedah yang ada di Indonesia. Pihak pemerintah harus lebih aktif dan tegas dalam  kasus pemalsuan hak merek. Jangan ada kelemahan hukum- hukum yang telah ditetapkan di Negara Indonesia agar pelanggaran ini tidak terulang lagi. Pemerintah harus memberikan penyuluhan dan pengetahuan tentang undang-undang HKI yang berada di Indonesia, agar masyarakat Indonesia tidak sembarangan melakukan pelanggaran hak merek.

3.      Pembajakan
           Pembajakan dalam suatu bisnis biasanya itu terjadi bagi industri yang produknya berhubungan dengan teknologi digital, seperti software, musik, dan film. Pengertian pembajakan menurut saya pribadi ialah suatu tindakan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang untuk merampas/mengambil/memperbanyak hasil karya cipta orang lain tanpa perizin dari pihak yang berhak atas karya cipta tersebut.
           Cara – cara untuk mengatasi pembajakan menuru saya pribadi :
a.       Para produsen atau para pemilik karya harus mendaftarkan produknya atau karyanya ke lembaga yang berwenang guna mendapatkan perlindungan hukum atas produk dan karyanya.
b.      Pemerintah membuat perundang – undang hukum yang kuat, dan memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku pembajakan.
c.       Pemerintah harus memberikan penyuluhan dan pengetahuan tentang undang-undang HKI (Hak Kekayaan Intelektual).
d.      Mengadakan gerakan anti produk bajakan guna menanamkan budaya kepada masyarakat untuk membeli produk yang legal.

           Berdasarkan contoh kasus pembajakan software diatas, maka dapat dikatakan ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli.
           Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli.
           Dengan adanya pembajakan software ini tentukan membuat kerugian kepada perusahaan pembuat  software tersebut dan juga Negara ditempat software itu dipasarkan.
4.      Diskriminasi
           Secara umum pengartian tentang diskriminasi bagi masyarakat secara luas itu ialah membeda – bedakan individu atau sekelompok manusia. Sudah tidak dapat dipungkiri lagi mungkin sampai saat ini masih saja ada sebagian kecil orang yang melakukan diskriminasi, tak terkecuali dalam kegiatan bisnis.
           Menurut saya pribadi diskriminasi dalam bisnis ialah suatu bentuk membeda – bedakan peraturan, fasilitas, hak kepada individu atau sekelompok orang berdasarkan agama, gender, ras,  status sosial dll didalam lingkungan suatu bisnis.
           Menurut saya hal – hal yang dapat menimbulkan diskriminasi :
a.       Adanya fikiran bahwa status diriya atau kelompoknya lebih baik dari pada yang lain.
b.      Adanya suatu kebenci terhadap kelompok tertentu.
c.       Kurangnya berinteraksi dengan kolompok yang berbeda.
d.      Adanya sikap intoleran terhadap kelompok berbeda.

           Cara - cara mengatasi disriminasi dalam bisnis menurut saya pribadi :
a.       Menanamkan sikap toleransi didalam diri sendiri.
b.      Menanamkan nilai – nilai pancasila didalam diri sendiri.
c.       Sering berinteraksi dengan kelompok yang berbeda didalam lingkungan bisnis.
d.       Memahami arti multikulturalisme.

           Berdasarkan contoh kasus diskriminasi diatas dapat dimaknai bahwa masih adanya perbedaan pemberian hak kepada wanita muslim yang tidak diperbolehkan untuk menggunakan jilbab didalam tempat kerjaan, padahal itu merupakan kewajiban mereka sebagai umat muslim untuk menutupi auratnya dan merupakan haknya sebagai manusia untuk memilih keyakinannya. Akan tetapi pihak rumah sakit tidak mengijinkannya untuk menggunakan jilbab dan tidak menggubris keinginan para karyawan wanita muslimnya untuk menuntut haknya, jadi seolah – olah mengucilkan para wanita muslim tersebut.
           Berdasarkan contoh kasus diskriminasi yang kedua dapat dikatakan bahwa terjadi diskriminasi dikarenakan adanya pembedaan peraturan yang diberikan antara karyawan berdasarkan jabatannya dan berdasarkan usianya.


4. Penutup
      4.1. Kesimpulan
           Didalam kegiatan bisnis masih saja ada terjadinya suatu tindakan – tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip – prinsip etika bisnis, tak terkecuali seperti korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi. Hal – hal tersebut merupakan suatu bentuk penyimpangan kode etik bisnis yang dampat menimbulakan dampak negatif bagi pihak lain.
           Korupsi adalah suatu bentuk tindakan seseorang yang menyalahgunakan jabatannya guna kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan pihak lain dengan berkerja sama dengannya berdasarkan motif materil, yang dapat merugikan pihak lain, Negara, pegawai, dll.
           Pemalsuan ialah suatu tindakan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara meniru suatu produk/merek pihak lain dengan bentuk yang sama tetapi tidak memiliki kualitas yang sama dengan motif keuntungan  baginya, serta dapat merugikan pihak lain.
           Pembajakan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang untuk merampas/mengambil/memperbanyak hasil karya cipta orang lain tanpa perizin dari pihak yang berhak atas karya cipta tersebut.
           Diskriminasi dalam bisnis adalah suatu bentuk membeda – bedakan peraturan, fasilitas, hak kepada individu atau sekelompok orang berdasarkan agama, gender, ras,  status sosial dll didalam lingkungan suatu bisnis.
Pelanggaran etika bisnis yang terjadi dimana-mana yang tersebar dalam beberapa kasus yang terjadi dalam dunia bisnis. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan banyak kerugian bagi beberapa pihak yang merasa dirugikan, hanya untuk dapat menguasai pasar, untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan dengan cara yang tidak jujur. Padahal bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral supaya dapat bertahan dalam jangka waktu yang panjang.
           Dengan merajalelanya penyimpangan kode etik bisnis seperti korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi didalam dunia bisnis, sudah seyogyanya kita harus bisa memahami dan menerapkan etika bisnis didalam diri kita terlebih dahulu, agar kita memngerti mana yang sebaiknya kita tiru dan laukan serta mana yang semestinya kita hindari dan tidak ditiru.
           Selain itu pemerintah juga harus berperan aktif untuk merevisi kurikulum pendidikan yang nantinya akan memuat tentang pendidikan moral bagi para generasi muda agar dapat membentuk generasi yang baru yang memiliki karakter yang bagus dan lebih bermoral sehingga mampu meminimallisir penyimpangan – penyimpang kode etik bisnis dikemudian harinya. Selain itu pemerintah juga harus bisa membuat langkah yang tegas dengan cara memberi hukum yang berat bagi para pelaku korupsi, pemalsuan, pembajakan, dan diskriminasi, sehingga dapat tercipta dunia bisnis yang sehat yang mampu memajukan pertumbuhan perekonomian Negara dan tidak adanya pihak – pihak yang dirugikan dengan adanya pelanggaran – pelanggaran kode etik tersebut.


REFERENSI :
http://aisaisyahh.blogspot.co.id/2017/04/perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika.html
adetiaapriyani.blogspot.co.id/2017/01/memberikan-contoh-tentang-perilaku.html
kompasiana.com
m.tempo.co
m.detik.com