
A. Definisi
koperasi
Koperasi
di Indonesia berdasarkan pada UU tahun 1992 telah didefinisikan sebagai badan
usaha yang terdiri dari perorangan atau badan hukum yang mencakup kegiatan
koperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan prinsip keluarga. Di Indonesia, prinsip koperasi telah
dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 dan UU Nomor 25 tahun 1992.
Pada Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip-prinsip
internasional yang diakui dengan sedikit perbedaan, yaitu pada penjelasan dari
SHU (Sisa Hasil Usaha).
B. Tujuan
koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia
telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992,
tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat
(Promote the welfare of members of cooperatives and community) dan turut serta
dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a
national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil
dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
C. Jenis
– jenis koperasi
Jenis koperasi
dibagi menjadi dua yaitu ada koperasi berdasarkan fungsinya dan berdasarkan
tingkatannya.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
produksi
Koperasi
produksi Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya
terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan
barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi
cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi
kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi
konsumsi
Koperasi
konsumsi Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki
anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas
penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota
koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR),
koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi
RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi
Jasa
Koperasi
jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan
kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya
dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun
koperasi perkreditan.
Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya
:
1. Koperasi
Primer
Adalah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. contoh
koperasi primer adalah ksp maupun ksu.
2. Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. contoh koperasi
sekunder adalah PKPRI biasanya ada di
kabupaten atau kota.yang merupakan gabungan koperasi pegawai negeri dari
seluruh kecamatan di suatu daerah.
D. Manfaat
koperasi
Berdasarkan
manfaatnya koperasi dapat dibagi menjadi dua aspek, yaitu manfaat koperasi dari
aspek ekonomi dan manfaat koperasi dari aspek sosial.
Manfaat koperasi dari aspek ekonomi :
1. Meningkatkan
pendapatan anggotanya. Dari laba bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan
kembali kepada anggota sesuai dengan jasa.
2. Penawaran
barang dan jasa dengan harga lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh
koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan
bahwa barang dan jasa yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
3. Tumbuh
mencari motif manusiawi. Kegiatan koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi
dilayani dengan baik tujuan anggotanya.
4. Menumbuhkan
sikap kejujuran dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota
berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan
keuangankoperasi.
5. Untuk
melatih orang untuk menggunakan pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan
untuk hidup hemat.
Manfaat koperasi dari aspek sosial :
1. Mempromosikan
pembentukan kehidupan yang damai dan tenang dari masyarakat.
2. Mempromosikan
pembentukan aturan yang manusia dibangun bukan pada materi hubungan tapi lebih
rasa kekeluargaan.
3. Mendidik
anggota untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat persaudaraan.
Berdasarkan
uraian diatas kita sudah dapat mengetahui apa definisi, tujuan, jenis – jenis,
serta manfaat koperasi. Selanjutnya saya akan membahas pokok utama dari
postingan ini ialah peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat dan cohtoh
konkritnya.
A.
Peran
koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat
1. Koperasi
dapat memberikan peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Koperasi
dapat mengembangkan suatu kegiatan ekonomi lokal dan memperdayakan masyarakat.
4. Dapat
menciptakan banyak lapangan perkerjaan.
5. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
6. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
B.
Contoh
konkrit peran koperasi dalam perekonomian
1. Koperasi
nelayan
Dengan
adanya koperasi nelayan ini, para nelayan menampung hasil tangkapannya ke
koperasi untuk ditampung, lalu dijual oleh koperasi dengan harga yang berlaku
dipasaran saat ini, dan hasil penjualnya akan dibagikan ke para nelayan sesuai
peraturan yang berlaku. Dengan adanya koperasi ini membuat para nelayan tidak
perlu menjual ikan hasil tangkapannya ke para pengepul ikan dengan harga yang
murah lagi.
a. Keuntungan
dengan adanya koperasi ini :
·
Mensejahterakan para nelayan, karena
penghasilan yang diperolehnya menjadi lebih tinggi.
·
Memupuk rasa kekeluargaan antara para
nelayan.
2. Koperasi
Produsen Tempe Tahu Indonesia (KOPTI) kota bandung
Koperasi ini
merupakan pusat pelayanan usaha penyuplai kedelai bagi masyarakat yang
membutuhkan kedelai sebagai bahan baku untuk usahanya. KOPTI bandung berkerjasama
dengan anggota baik itu dalam pengiriman kedelai atau dalam bentuk kerjasama
lainnya. KOPTI bandung siap melayani para pengrajin tahu dan tempe dalam
pengiriman kedelai, atau menjadi anggota dan berkerjasama dengan KOPTI bandung.
a. Keuntungan
dengan adanya koperasi ini :
·
Dapat mempermudah para pengusaha kedelai
dalam menjual kedelainya.
·
Dapat mempermudah pengrajin tahu dalam
mendapatkan bahan bakunya.
·
Dapat mensejahterakan para anggota
koperasi tersebut.
Menurut
saya dengan adanya koperasi ini dapat memperbaiki perekonomian masyarakat,
karena didalam koperasi ini adanya sikap saling tolong menolong untuk mencapai
tujuannya.
Sekian
postingan ini saya buat untuk memenuhi tugas softskill saya, semoga postingan
ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
Referensi :
Dosenpendidikan.com
Hariannetral.com
Softilmu.com